Berita Viral

Harga Rokok Melejit Hanya Bikin Pendapatan Negara Merosot, Perusahaan Menjerit

Berdasarkan fakta di lapangan, menjamurnya rokok ilegal dengan harga yang relatif jauh lebih murah menjadi satu di antara alasannya.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kontan
Ilustrasi rokok. Harga Rokok Melejit Hanya Bikin Pendapatan Negara Merosot, Perusahaan Menjerit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kenaikan harga rokok ternyata berbanding terbalik dengan pendapatan negara dari cukai rokok yang semakin merosot.

Berdasarkan fakta di lapangan, menjamurnya rokok ilegal dengan harga yang relatif jauh lebih murah menjadi satu di antara alasannya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah membahas Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

RPMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos atau plain packaging.

Aturan tersebut menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.

Resmi Berlaku! Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran Per 1 Agustus 2024, Cek Aturan Baru Disini

Kementerian terkait dan berbagai stakeholders membahas aturan itu lewat diskusi bertajuk “Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek” di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Namun, pihak Kemenkes yang turut diundang ke diskusi tersebut, tidak hadir.

Produksi rokok legal turun

Dalam diskusi, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, aturan kemasan rokok polos menabrak peraturan yang satu dengan lainnya.

“Yang satu tidak boleh pakai brand, yang lainnya harus pakai brand karena Undang-Undang menyatakan begitu,” kata Iwantono.

Iwantono mengatakan, produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos diterapkan. “Produksi pasti menurun yang (rokok) legal, sementara konsumsi tidak menurun, tapi meningkat,” kata Iwantono.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengingatkan kepada pemerintah bahwa PP Nomor 28 tahun 2024 itu juga akan menurunkan penyerapan tembakau lokal.

Henry mengatakan, penyerapan tembakau lokal sudah turun semenjak kabar PP tersebut dibahas

 “Dalam beberapa tahun terakhir, ditambah lagi dengan isu-isu kemasan polos dan peraturan-peraturan yang makin eksesif, petani merasakan penyerapannya berkurang,” kata Henry.

“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun kemarin, serapannya turun 20-25 persen,” ujar Henry melanjutkan.

Jika PP Nomor 28 tahun 2024 itu diterapkan, Henry meyakini penyerapan tembakau lokal akan semakin turun.

Henry juga mewanti-wanti, penerapan kemasan rokok polos akan melemahkan pengawasan pemerintah terhadap peredaran rokok.

“Dampaknya kalau ini disahkan, industri harus memperhitungkan lagi, mengubah desain kemasan, mengubah investasi, mesin, dan lain-lain,” kata Henry.

“Termasuk mempertimbangkan pasar yang tidak bisa menerima atas kemasan polos ini. Kemasan polos akan membingungkan konsumen dan melemahkan pengawasan dari pemerintah sendiri,” tutur dia.

Pendapatan negara menurun

Ekonom senior senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kemasan rokok polos berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 27,7 triliun year on year (yoy).

“Bukan hanya plain packaging saja, itu akan menurunkan penerimaan negara, terutama dari cukai, sebesar Rp 27,7 triliun. Jadi, akan luar biasa dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Tauhid.

Berdasarkan perhitungan Indef, kemasan rokok polos juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari skenario jumlah kemasan, pemajangan produk, dan iklan tembakau.

“Hasil hitungan kami, terutama untuk skenario jumlah kemasan, pemajangan produk, dan iklan tembakau itu akan menurunkan pertumbuhan ekonomi minus 0,53 persen.

Kemudian penerimaan perpajakan 52,8 persen.

Dan tentu saja tenaga kerja di industri rokok berkurang 10,08 persen, tembakau olahan 2,38 persen, petani tembakau 17,16 persen, dan petani cengkeh 3,73 persen,” tutur dia.

Tauhid juga mengingatkan bahwa kemasan rokok polos telah diterapkan di beberapa negara.

Di Skotlandia, para konsumen kebingungan saat memilih produk rokok.

“Karena lebih disebabkan para konsumen bingung untuk memilih varian merek dari industri tembakau. Karena penampilan kemasan itu saja berubah,” kata Tauhid.

Di Selandia Baru, berdasarkan penelitian tahun 2023, brand awareness juga turun dari 28 persen menjadi 13 persen.

Tauhid mengingatkan bahwa pemerintahan di bawah presiden terpilih Prabowo Subianto akan menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Jadi, kalau industri ini nanti kena, ya mungkin sedikit challenge lebih besar bagaimana menggantikan potensi pertumbuhan ekonomi,” ujar Tauhid.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijanti Punguan mengatakan, industri hasil tembakau menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 213 triliun pada 2023.

“Untuk cukai ditambah pajak-pajak, mungkin total mencapai Rp 250 triliun, angka ini kita ketahui sebagai pengendalian, kita tetapkan di APBN kita.

Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, ini jadi bagian dari sumber pendapatan kita yang kita catatkan di APBN,” kata Merrijanti.

Bayang-bayang pengurangan pekerja

Sutrisno Iwantono khawatir banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari produsen atau perusahaan rokok jika kemasan polos diterapkan.

“Ketika produksi menurun, kemungkinan industri ini akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Akan banyak sekali orang kehilangan pekerjaan,” kata Iwantono.

Dampak yang lain adalah berkurangnya suplai petani tembakau. Iwantono mengatakan bahwa perdagangan dan pengangkutan akan berkurang.

“(Kebijakan) lahir dengan cacat semacam itu, di mana tujuannya tidak tercapai, tapi dampak negatif lebih banyak, terus untuk apa kebijakan itu dilanjutkan?

Semua stakeholder harus dilibatkan, mereka yang berkepentingan harus diajak bicara,” kata Iwantono.

Prediksi banyaknya PHK juga disampaikan oleh Merrijanti. Namun, kata dia, Kemenperin belum mendetail berapa banyak pekerja yang akan di-PHK.

“Kalau memang pasar kita berkurang, penjualan berkurang, pasti dari sisi produksi kan dikurangi.

Pengurangan produksi ini akan membuat satu kebijakan khusus di industri masing-masing untuk melakukan efisiensi.

Pada akhirnya juga akan melakukan efisiensi tenaga kerja.

EFEK Domino Harga Rokok Resmi Naik, Rokok Ilegal Kian Jadi Primadona

Baik itu perumahan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada potensi ke sana. Nah itu yang tidak kita harapkan,” kata Merrijanti.

“Karena selama pandemi pun sektor industri hasil tembakau tidak ada PHK,” tutur dia.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved