CPNS 2024

Simak Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Ini yang Tidak Diperbolehkan

Perlu diingat kalau tata tertib dan aturan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi pusat dan daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sebelum dan saat ujian, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi peserta SKD. Berikut tata tertib SKD yang wajib dipatuhi: 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tata tertib yang wajib dipatuhi saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi akan menghadapi tes SKD.

Tes SKD CPNS akan berbasis computer based test (CAT).

Tahap seleksi kedua ini akan diselenggarakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Dalam ujian SKD mendatang, terdapat tata tertib yang wajib pelamar CPNS ikuti.

Berikut Nilai Aman Lolos SKD CPNS 2024, Berapa Passing Grade Tahun Ini?

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024

Perlu diingat kalau tata tertib dan aturan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi pusat dan daerah.

Namun, jika mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 berikut tata tertib SKD CPNS 2023:

- Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai dengan sesi masing-masing untuk mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan badan, ruang tunggu steril, hingga mobilitas ke ruang ujian.

- Berpakaian rapi dan sopan berupa kemeja putih polos, bukan kaus, dengan bawahan kain hitam, bukan jeans atau korduroi, mengenakan sepatu tertutup warna hitam, bukan sepatu sandal atau sandal, serta jilbab warna hitam bagi peserta yang menggunakan.

- Membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK yang memiliki kode batang, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

- Membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS asli.

- Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan mekanik.

- Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.

- Peserta dilarang mengenakan perhiasan dan membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan, tidak dapat mengikuti CAT SKD CPNS atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.

- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk ke area seleksi untuk mencegah kerumunan. 

- Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti lainnya, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.

BERUBAH Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Terbaru di Portal sscasn.bkn.go.id Cek Disini

Tata tertib di dalam ruang ujian dilarang:

  1. Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera dalam bentuk apapun, serta senjata api atau senjata tajam maupun sejenisnya.
  2. Menggunakan komputer atau laptop selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
  3. Bertanya atau berkomunikasi dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung.
  4. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
  5. Ke luar ruangan, kecuali mendapatkan izin dari panitia.
  6. Merokok serta membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Pria:

  • Menggunakan kemeja putih lengan panjang
  • Tidak menggunakan ikat pinggang 
  • Menggunakan sepatu hitam formal
  • Menggunakan celana panjang berbahan kain (bukan jeans, chinnos atau carduroy)

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Wanita:

  • Bagi yang berhijab, menggunakan kerudung hitam polos
  • Menggunakan kemeja putih lengan panjang berkerah
  • Tidak menggunakan aksesoris (gelang, kalung, cincin dan jam tangan)
  • Rok panjang berwarna hitam berbahan kain (bukan jeans, chinnos atau carduroy)
  • Menggunakan sepatu hitam formal

Simak! Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Passing Grade SKD CPNS 2024

Berikut passing grade SKD CPNS 2024:

1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Tes intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora

  • Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311
  • Nilai TIU minimum: 85

3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 286
  • Nilai TIU minimum: 60

 Simak! Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Jadwal Baru Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024.
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca-Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved