SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Soal Pembatalan RUU EBET Power Wheeling
Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET.
Sikap ini sangat bijak dan mengandung nilai – nilai patriotik. Skema tersebut baiknya dihapuskan dari RUU EBET, karena lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET.
Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar pada media di Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Dia menanggapi batalnya Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu 18 September 2024 yang akan mengambil keputusan Tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan).
Pembatalan tersebut dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.
• Perayaan Hari Anak Nasional, YBM PLN UIP KLB Gelar Program Senyum Sehat Santri
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, kepada media di Jakarta, pada Rabu 18 September 2024, menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.
Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019 – 2024.
Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang.
Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling.
Bahkan sangat dimungkinkan untuk mereview pasal – pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.
Abrar mengungkapkan, pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.
Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.
• Pertama di Kalbar, Disabilitas Make Up Artist Bersama PLN Peduli Tolak Isu Inklusivitas
Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar.
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Soroti 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Sah! UU APBN 2026 Diresmikan DPR RI Lengkap Rincian Alokasi Anggaran hingga Isi Poin Penting |
![]() |
---|
Isi Lengkap Tuntutan Buruh di Aksi Damai Depan Kantor DPR RI 30 September 2025 Mendatang |
![]() |
---|
UPDATE RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan jadi UU BUMN Lengkap Hasil Revisi usai DPR Terima Surpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.