SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Soal Pembatalan RUU EBET Power Wheeling
Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan
“Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara.
Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan nasional interest kedodoran,” ungkap Abrar.
Abrar juga menegaskan, terkait soal power wheeling baiknya tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU EBET, karena memilki nilai mudarat yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat.
"Lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat. Jadi skema power wheeling baiknya tidak usah lagi dimasukkan dalam RUU EBET.
Seperti yang sering kita sampaikan, skema power wheeling ini juga sangat tidak Pancasilais karena bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi.
Negara justru berlaku tidak adil dengan lebih memihak swasta, memberi kesempatan kepada para pemilik modal, atau bahkan investor asing menikmati keuntungan besar.
Namun pada saat yang sama menghisap rakyat untuk membayar energi listrik lebih mahal.
Padahal, sesuai konstitusi, kesempatan tersebut harus diberikan kepada BUMN, yang menurut konstitusi adalah pemegang hak monopoli,” tandasnya.
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Soroti 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Sah! UU APBN 2026 Diresmikan DPR RI Lengkap Rincian Alokasi Anggaran hingga Isi Poin Penting |
![]() |
---|
Isi Lengkap Tuntutan Buruh di Aksi Damai Depan Kantor DPR RI 30 September 2025 Mendatang |
![]() |
---|
UPDATE RUU Perampasan Aset Resmi Disahkan jadi UU BUMN Lengkap Hasil Revisi usai DPR Terima Surpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.