Bea Cukai dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu Lewat Jasa Pengiriman Paket
Dikatakannya lagi, namun tiba-tiba petugas Bea Cukai mendapati adanya satu paket yang mencurigakan yakni kemasan satu bungkusan teh Guanyinwang yang
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menangkap dua pemuda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu bungkusan teh Guanyinwang pada Rabu 18 September 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB di Regulated Agent PT Borneo Trans Mandiri Jalan Arteri Supadio, Komplek Pergudangan ayani bisspark no A5-A8, Desa sungai raya, kecamatan Sungai Raya.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menuturkan pengungkapan kasus narkotika ini atas kolaborasi Anggota Lidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Petugas Bea Cukai Kalbagbar yang berhasil gagalkan pengiriman paket narkoba ke keluar kalbar
"Terungkapnya ini bermula petugas Bea Cukai pada Rabu sore sekitar pukul 16 00 WIB melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di tempat jasa pengiriman yang berada di jalan Arteri Supadio Kubu Raya," ujar Dir Resnarkoba Thelly pada Jumat 20 September 2024.
• Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif di Kota Singkawang, Polisi Terus Sampaikan Imbauan Pilkada Damai
Dikatakannya lagi, namun tiba-tiba petugas Bea Cukai mendapati adanya satu paket yang mencurigakan yakni kemasan satu bungkusan teh Guanyinwang yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu.
"Kemudian petugas Bea Cukai tersebut berkoordinasi dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan akhirnya tim lidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan," kata Dir Resnarkoba Thelly didampingi Kasubdit 3 Kompol Agus Dwi Cahyono
Dikatakannya lagi, Setelah serangkaian penyelidikan di lakukan tim lidik Subdit 3 bersama tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua pemuda berinisial BY dan GW yang diduga kuat sebagai pengirim paket.
Lanjutnya, kedua pemuda BY (29) warga Saigon Pontianak Timur dan GW (37) Warga Semarang Sebatan Provinsi Jawa Tengah berhasil tangkap saat sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza Silver di Jalan raya desa kapur Kubu Raya.
"Saat ini kedua pemuda tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama barang bukti yang turut diamankan yakni 1 kotak kardus besar warna coklat yang dilapisi plastik warna biru dengan resi 660082416703 yang berisi dalamnya berisikan 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang kode N6 warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.040 gram atau 1,04 Kg serta dua unit HP merk Iphone 14 Promax warna hitam dan 1 unit hp merk vivo warna biru," kata Dir Resnarkoba Thelly
Dan keduanya saat sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan juga untuk kepentingan proses hukum karena tersangka BY dan GW akan diancam Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Bea cukai
Ditresnarkoba
Thelly Iskandar Muda
Kubu Raya
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 20 September 2024
Kasat Reskrim Polres Sekadau Pimpin Patroli di Sungai Kapuas untuk Pastikan Tidak Ada Aktivitas PETI |
![]() |
---|
Pimpin Gelar Opsnal Polres dan Polsek Jajaran, Ini Arahan Kapolres Melawi kepada Personel |
![]() |
---|
Satpol PP Pontianak Sosialisasikan Tertib Usaha dan Batasan Jam Operasional Tempat Hiburan |
![]() |
---|
Bahagia Bisa Dengar Tausiah Ustaz Abdul Somad, Jemaah Rela Datang Sejak Pagi |
![]() |
---|
Kemenkum Kalbar Sambut Transparansi Korporasi, Dukung Peluncuran Aplikasi Anti-Kejahatan Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.