Berita Viral

Cara Merawat KTP Agar Tidak Mudah Rusak, Jangan Pernah Lakukan Hal Berikut

Berikut cara merawat KTP agar tidak mudah rusak atau patah lengkap beberapa larangan agar bisa bertahan seumur hidup.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi KTP. Cara Merawat KTP Agar Tidak Mudah Rusak, Jangan Lakukan Hal Berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara merawat KTP agar tidak mudah rusak atau patah lengkap beberapa larangan agar bisa bertahan seumur hidup.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas kependudukan wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun ke atas.

KTP termasuk salah satu dokumen sangat penting yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Seperti melamar pekerjaan, bepergian ke luar kota, dan keperluan administrasi lainnya.

Karena penting, terkadang ada yang melakukan laminating atau melaminasi KTP agar lebih awet.

Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi.

Dipermudah! Aturan Baru Naik Kereta Api Kini Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket

Ia menjelaskan, sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur boleh tidaknya dokumen seperti KTP dilaminasi.

“Terkait boleh atau tidaknya KTP-el di-laminating perlu kami sampaikan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut," jelas Teguh, Selasa 17 September 2024.

Meskipun tidak secara gamblang dilarang, Teguh menyatakan blangko KTP yang tersedia dan digunakan saat ini sudah memiliki spesifikasi yang baik.

Oleh karena itu, secara teknis, masyarakat tidak perlu melakukan laminating pada KTP yang dimiliki.

"Kami informasikan bahwa blangko KTP-el sudah memiliki spesifikasi yang baik sehingga secara teknis tidak diperlukan lagi untuk di-laminating,” ungkap dia.

Namun apabila KTP-el sudah telanjur dilaminasi, Teguh menyampaikan masyarakat tidak perlu melepasnya.

"Apabila lapisan laminating pada KTP dilepas, ditakutkan lapisan pada KTP-el akan ikut terkelupas," jelas dia.

Menurut Teguh, selama chip di dalam KTP masih dapat dibaca oleh alat pembaca chip KTP-el (reader), maka laminating tidak perlu dilepaskan.

Cara merawat KTP agar tidak mudah rusak

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved