Berita Viral
MENOLAK Aturan Baru Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan
Kebijakan pemerintah memotong Gaji karyawan untuk dana pensiun tambahan ramai mendapat penolakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebijakan pemerintah memotong Gaji karyawan untuk dana pensiun tambahan ramai mendapat penolakan.
Terbaru Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, tidak sepakat dengan rencana pemerintah untuk memotong Gaji karyawan guna mendanai program pensiun tambahan wajib.
Sebab, menurut Netty, potongan Gaji pekerja saat ini sudah cukup banyak.
“Saat ini gaji pegawai swasta udah dipotong untuk membayar Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asabri.
Itu saja sudah cukup berat,” ujar Netty.
• GAWAT! Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini
Netty memperkirakan, banyaknya potongan Gaji dari pemerintah dapat berdampak pada menurunnya daya beli pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.
Situasi tersebut, kata Netty, justru tidak menguntungkan bagi perekonomian nasional.
“Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua, tapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang,” sebut dia.
Netty menambahkan, pemotongan Gaji untuk program pensiun tambahan wajib akan sangat memberatkan masyarakat, terutama dengan banyaknya potongan yang sudah ada saat ini.
“Jika ditambah potongan dana pensiun lainnya, ini bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah,” ucapnya.
Netty juga menekankan, kebijakan tersebut jangan sampai dibuat untuk kepentingan pembayaran utang negara.
“Jangan sampai ada ide pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan mendesak pemerintah.
Misal untuk membayar utang negara yang jatuh tempo,” imbuh dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketika seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
"Namun, 80 persen dari manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Baik melalui program dana pensiun pemberi kerja maupun melalui produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, yang berlangsung pada Jumat 6 September 2024.
Ogi menekankan bahwa pernyataan mengenai ketidakmampuan mencairkan dana selama 10 tahun kurang tepat.
"Sebenarnya, peserta pensiun tetap dapat menerima pembayaran bulanan, meskipun mereka tidak diperbolehkan mencairkan pokoknya," jelasnya.
Paus Fransiskus Tiba di Timor Leste Artikel Kompas.id Program pensiun ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah pensiun.
Ogi menambahkan bahwa pensiunan akan menerima manfaat pensiun secara berkala, sesuai dengan prinsip program pensiun.
"Selama ini, dana pensiun yang dicairkan sekaligus dalam satu bulan dikenakan denda 5 persen.
Hal ini kurang tepat. Anuitas seharusnya diberikan secara berkala setiap bulan.
OJK berharap, meskipun dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus selama 10 tahun, para pensiunan tetap akan menerima manfaatnya setiap bulan," ungkap Ogi.
Dia juga menginformasikan bahwa terdapat pengecualian bagi peserta yang menerima manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen, jika jumlahnya lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau jika saldo manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta.
Dalam kasus tersebut, mereka diperbolehkan untuk mencairkan dana pensiun secara sekaligus.
Ogi menegaskan bahwa dana pensiun berbeda dengan tabungan hari tua di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya, tetapi akan diterima sebagai penghasilan bulanan," tambahnya.
• Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat
Dia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh peserta, terutama karena ketentuan ini akan berlaku enam bulan setelah diterbitkannya POJK 8/2024 pada 29 April 2024, yang berarti akan mulai berlaku pada akhir Oktober 2024.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih terstruktur dan aman, memastikan pensiunan memiliki penghasilan yang berkelanjutan selama masa pensiun mereka.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Diusir Mertua Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayi: Kisah Pilu Tunawisma 2025 |
![]() |
---|
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.