Berita Viral

MENOLAK Aturan Baru Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan

Kebijakan pemerintah memotong Gaji karyawan untuk dana pensiun tambahan ramai mendapat penolakan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi Gaji. MENOLAK Aturan Baru Gaji Karyawan Dipotong untuk Dana Pensiun Tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebijakan pemerintah memotong Gaji karyawan untuk dana pensiun tambahan ramai mendapat penolakan.

Terbaru Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, tidak sepakat dengan rencana pemerintah untuk memotong Gaji karyawan guna mendanai program pensiun tambahan wajib.

Sebab, menurut Netty, potongan Gaji pekerja saat ini sudah cukup banyak.

“Saat ini gaji pegawai swasta udah dipotong untuk membayar Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asabri.

Itu saja sudah cukup berat,” ujar Netty.

GAWAT! Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini

Netty memperkirakan, banyaknya potongan Gaji dari pemerintah dapat berdampak pada menurunnya daya beli pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.

Situasi tersebut, kata Netty, justru tidak menguntungkan bagi perekonomian nasional.

“Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua, tapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang,” sebut dia.

Netty menambahkan, pemotongan Gaji untuk program pensiun tambahan wajib akan sangat memberatkan masyarakat, terutama dengan banyaknya potongan yang sudah ada saat ini.

“Jika ditambah potongan dana pensiun lainnya, ini bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah,” ucapnya.

Netty juga menekankan, kebijakan tersebut jangan sampai dibuat untuk kepentingan pembayaran utang negara.

“Jangan sampai ada ide pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan mendesak pemerintah.

Misal untuk membayar utang negara yang jatuh tempo,” imbuh dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi mengenai program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved