Sat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 106,68 Gram

Lokasi kedua berada di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, tepatnya di depan Kios Pom Mini Digital.

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus besar dengan berat total netto 106,68 gram, Selasa 10 September 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus besar dengan berat total netto 106,68 gram.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari tiga laporan polisi (LP) dengan tersangka sebanyak tiga (3) orang, yaitu dua (2) laki-laki dan satu (1) perempuan.

Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses uji laboratorium dan persidangan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, S.IP, M.A.P. menjelasakan, dalam pengungkapan kasus ini bahwa Barang Bukti didapatkan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Pontianak. Lokasi pertama berada di Jalan Tanjung Raya I, tepatnya di parkiran Puskesmas, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, di mana tersangka berinisial S kedapatan memiliki satu plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 28,24 gram.

Lokasi kedua berada di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, tepatnya di depan Kios Pom Mini Digital.

Di lokasi ini, tersangka berinisial DE ditemukan memiliki satu plastik klip besar transparan berisi sabu dengan berat netto 55,83 gram.

Polres Sintang Merilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika & Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sementara itu, lokasi ketiga berada di Gudang Kontainer, Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

 Di lokasi ini, tersangka berinisial A diamankan dengan barang bukti berupa 10 plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 22,61 gram.”ungkap Kasat Resnarkoba.

AKP. Pandia menuturkan “ketiga tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga diancam dengan denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000.”tambahnya.

Dengan dilakukannya Pemusnahan Barang Bukti ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. 

Upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar narkotika tidak lagi merusak generasi muda dan masyarakat.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved