Polresta Pontianak Musnahkan 12 Paket Sabu dari 2 Kurir dan 1 Pengedar

DK ditangkap petugas di jalan Sultan Hamid 2 Pontianak dengan barang bukti 55,83 gram sabu, yang direncanakan akan dikirim ke Kabupaten Bengkayng

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
3 tersangka kasus narkotika di Polresta Pontianak saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara di larutkan dengan cairan pembersih,selasa 10 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Satresnakoba Polresta Pontianak memusnahkan 12 paket sabu seberat 106, 68 gram hasil penangkapan 3 orang tersangka, selasa 10 September 2024.

Tiga orang yang ditangkap 2 merupakan kurir, dan 1 Merupakan pengedar.

Ratusan gram sabu itu dimusnahkan dengan cara di blender lalu dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menjelaskan 2 kurir yang ditangkap pertama seorang ibu rumah tangga berinisial SN (31) dan DK warga Pontianak

Kemudian, seorang pengedar yang ditangkap yakni AD warga Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bappeda Gagas Kawasan Kota Pusaka Pontianak, Lakukan Kajian Awal

AKP Batman Pandia mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang diamankan dari 3 lokasi yang berbeda.

Pertama SN ditangkap di parkiran Puskesmas Kampung Dalam Bugis, Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak pada 24 Juli 2024 saat hendak mengantarkan paket sabu seberat 28,24 gram ke Taksi menuju Ketapang.

Lalu, DK, ditangkap petugas di jalan Sultan Hamid 2 Pontianak dengan barang bukti 55,83 gram sabu, yang direncanakan akan dikirim ke Kabupaten Bengkayang pada 21 Agustus 2024.

Para kurir itu akan mendapatkan upah satu juta rupiah, bilamana paket tiba.

Kemudian, AB yang merupakan pengedar asal Kalteng ditangkap petugas saat berada di Jalan 28 oktober Pontianak menunggu travel yang akan membawanya ke Pangkalambun pada 26 Agustus 2024.

Dari tangan AB, petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat total 22,61 gram sabu

"AB ini pengedar, dan sabu itu akan di edarkan di daerah sana," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal Atas perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2 undang- undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved