Berita Viral

GAWAT! Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini

Para pekerja bersiap untuk pemotongan Gaji untuk dana pensiun tambahan resmi berlaku mulai kapan bisa disimak disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pekerja bersiap untuk pemotongan Gaji untuk dana pensiun tambahan resmi berlaku mulai kapan bisa disimak disini.

Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.

Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk dua program.

Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga rencananya akan memberlakukan Tapera.

Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat

Wacana program pensiun tambahan yang nantinya bersifat wajib ini diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat.p6

Pemerintah berencana memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan.

Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Seperti yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.

Ia mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat.

“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat 6 September 2024.

Tujuan dana pensiun tambahan

Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif.

Padahal, standar dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40 persen.

“Jadi dalam P2SK ini dalam pensiun bersifat wajib dilakukan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudian program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan nasional yang saat ini dilakukan oleh BPJS TK, Taspen, maupun ASABRI,” jelas Ogi.

Namun dalam pasal 189 Ayat (4), pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam bentuk PP.

OJK masih menunggu PP

Kendati demikian, program tersebut masih menunggu PP yang belum diterbitkan oleh pemerintah.

Nantinya, PP tentang pensiun tambahan bakal diturunkan kembali dalam Peraturan OJK (POJK).

Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 189 Ayat (6), ketentuan tersebut perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP diterbitkan.

“Dalam hal ini, OJK masih menunggu bentuk dari PP terkait harmonisasi pensiun. Jadi kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan,” terang Ogi.

RESMI Gaji Dosen PNS Terbaru Per September 2024 Lengkap dengan Semua Tunjangan dan Fasilitas

Selain itu, batas minimal pendapatan yang wajib mengambil pensiun tambahan juga belum dapat diketahui.

Ogi menegaskan, OJK dalam hal ini hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk harmonisasi program pensiun yang diamanatkan UU P2SK.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved