Irawati Minta MCP dan SPI Tata Kelola Pemkot Singkawang Dapat Selaras

Irawati mengatakan terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik, menurutnya didasari dengan penilaian yang baik dari MCP maupun SPI yang selaras.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Foto bersama Pj Wali Kota Singkawang bersama Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati beserta jajaran pada Rakor Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, pada Kamis 5 September 2024 di Aula Kantor Wali Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menghadiri Rakor Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, pada Kamis 5 September 2024 di Aula Kantor Wali Kota Singkawang.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati menyampaikan dengan adanya rakor ini dapat mendorong indikator capaian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai upaya perbaikan tata kelola Pemerintah Kota Singkawang dapat terwujud dengan baik.

"Kami mendorong upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan Kota Singkawang dilihat dari indikator-indikator capaian MCP, kemudian kami mendorong dari capaian nilai SPI," ucapnya saat diwawancarai oleh Tribun Pontianak usai rakor.

Irawati mengatakan terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik, menurutnya didasari dengan penilaian yang baik dari MCP maupun SPI yang berjalan selaras.

"Jadi secara keduanya itu berkolerasi dengan positif, dan tidak ada kesenjangan antara SPI dengan MCP itu sendiri, karena ini saling berkaitan," katanya.

Baca juga: Pemkot Singkawang dan KPK Gelar Rakor Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi 

Kemudian didalam indikator MCP atau program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdapat 7 area intervensi yang menjadi penilaian, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan BMD.

"Dari tujuh area tersebut tidak lepas dari penanganan tindak pidana yang ditangani oleh KPK," ucapnya.

Ira berharap kedepannya dengan adanya tugas dan fungsi pencegahan dan koordinasi KPK kepada Pemerintah Daerah dapat memperbaiki indikator-indikator dalam MCP tersebut.

"Faktanya masih banyak tindak pidana di area-area dalam indikator MCP tersebut, maka kami menjalankan fungsi pencegahan dan koordinasi untuk dapat melihat bahwa Pemerintah Daerah memang serius dalam memperbaiki tata kelola," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, menerangkan dengan Pemerintah Daerah dapat melakukan tata kelola yang baik dan melakukan quality ansurance dalam proses mengatasi setiap proses di internal sehingga kedepannya tindak pidana dapat dicegah.

"Sehingga kedepan penanganan tindak pidana korupsi bisa berkurang," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved