CPNS 2024

Benarkah Boleh Pakai Meterai Tempel saat Daftar CPNS 2024? Begini Jawaban BKN

e-meterai hingga sekarang masih jadi kendala utama pelamar CPNS 2024 karena sejumlah website penyedia e-meterai tidak bisa diakses.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DJP Kemenkeu
Muncul kabar pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai. Hal ini imbas sulitnya pelamar mendapatkan e-meterai di website resmi Peruri. Berikut jawaban BKN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Benarkah pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel?

Viral di X (Twitter) sejumlah pelamar CPNS 2024 memberikan informasi terkait diperbolehkannya meterai tempel sebagai pengganti e-meterai.

"Guys sekarang boleh pakai meterai tempel, cus pindah," ucap salah satu akun X @twink***, Kamis 5 September 2024.

Benarkah demikian? simak jawabannya.

e-meterai hingga sekarang masih jadi kendala utama pelamar CPNS 2024 karena sejumlah website penyedia e-meterai tidak bisa diakses.

Padahal, e-meterai merupakan salah satu kelengkapan berkas yang wajib sematkan di surat pernyataan dan surat lamaran di tiap instansi.

Solusi Mudah Beli E-Meterai untuk CPNS 2024, Bisa Lewat Pospay atau Kantor Pos

Jika e-meterai tidak dibubuhkan, pelamar terancam dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Masalah tersebut yang sempat menimbulkan kegaduhan di antara pelamar CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peruri.

Peruri memastikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta pelamar CPNS 2024.

Namun baru-baru ini, muncul kabar kalau pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel.

Jawaban BKN

Ternyata benar, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel.

Hal itu dijawab langsung oleh BKN lewat akun Instagram resminya @bkngoidofficial.

"Mulai malam ini pukul 20.00 WIB (Kamis 5 September 2024), pelamar CPNS diperbolehkan meterai tempel atau e-meterai," tulis akun @bkngoidofficial, Kamis 5 September 2024 malam.

BKN mengingatkan pelamar agar tidak menggunakan meterai tempel palsu atau yang sudah pernah digunakan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved