Berita Viral

Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat

Resmi naik, Gaji PNS terbaru berlaku mulai 2025 lengkap dengan bocoran nominal kenaikan hingga rincian segala tunjangan lain-lainnya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ilustrasi. Kolase Gaji PNS. Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, Gaji PNS terbaru berlaku mulai 2025 lengkap dengan bocoran nominal kenaikan hingga rincian segala tunjangan lain-lainnya.

Hal itu diungkap oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Ia memastikan, Gaji PNS akan naik pada 2025.

Mesti tidak mengungkap besaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, kenaikan gaji PNS dipastikan bertahap mulai tahun depan.

"Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian secara bertahap," ujarnya.

RESMI Gaji Dosen PNS Terbaru Per September 2024 Lengkap dengan Semua Tunjangan dan Fasilitas

Presiden Jokowi terakhir mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam pidato Nota Keuangan 2024, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," paparnya, dilansir dari laman DPR RI, Rabu.

Kenaikan gaji PNS kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN0 menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.

Semakin tinggi golongan dan masa kerja golongan pegawai, semakin tinggi pula penghasilan yang akan diterima.

Merujuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut daftar gaji PNS yang berlaku mulai 2024:

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Perincian gaji PNS saat ini berdasarkan golongan dan masa kerja selengkapnya dapat disimak di sini.

Tunjangan PNS 2024

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN.

Sementara itu, tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tunjangan yang akan diterima pegawai negeri sipil, setidaknya mencakup:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan pangan

- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sebelumnya, dalam pidatonya pada Jumat (16/8/2024), Presiden Jokowi hanya menyinggung bahwa pemerintah akan memantapkan implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi sebagai bagian dari fokus strategi jangka menengah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap, rencana penyesuaian gaji PNS memang tidak diumumkan dalam gelaran Pidato Pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

Resmi Naik! Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Terbaru Per 1 September 2024 di sscasn.bkn.go.id Cek Disini

Kendati demikian, Anas meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara.

"Kita tunggu ya nanti. Tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi," kata dia, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato Nota Keuangan 2025.

Namun rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih belum disinggung. 

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved