Berita Viral

Gaji KPPS Terbaru Pilkada November 2024 Lengkap Ketua, Anggota hingga Satlinmas

Simak Gaji KPPS terbaru untuk Pilkada November 2024 lengkap mulai dari jabatan ketua, anggota hingga Satlinmas.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi Pilkada. Gaji KPPS Terbaru Pilkada November 2024 Lengkap Ketua, Anggota hingga Satlinmas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Gaji KPPS terbaru untuk Pilkada November 2024 lengkap mulai dari jabatan ketua, anggota hingga Satlinmas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS adalah badan ad hoc penyelenggaraan pilkada yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas KPPS mencakup mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat

Berisi tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Merujuk Keputusan KPU tersebut, pendaftaran calon anggota KPPS akan diumumkan pada 17-21 September 2024.

Penerimaan pendaftaran KPPS akan berlangsung pada 17-28 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024.

Berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.

Namun, Ketua KPU Wonogiri, Jawa Tengah, Satya Graha mengatakan, kepastian pembukaan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 menunggu arahan dari KPU RI atau pusat.

Menurutnya, hingga saat ini, belum ada instruksi untuk membuka seleksi badan ad hoc pada yang berkedudukan di TPS tersebut.

"Sampai saat ini belum ada instruksi dari KPU RI," kata Satya, Jumat (30/8/2024).

Masa kerja KPPS Pilkada 2024

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024.

Jika tidak ada perubahan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS akan dimulai pada 7 November dan berakhir pada 8 Desember 2024.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:

- Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan

- Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan Pengamanan

- TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.

Gaji KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja selesai.

Umumnya, hanya uang operasional TPS yang akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024

Tugas KPPS Pilkada 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut meliputi:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pilkada 2024. Kewajiban KPPS tersebut, antara lain:

- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved