Berita Viral

Gaji KPPS Terbaru Pilkada November 2024 Lengkap Ketua, Anggota hingga Satlinmas

Simak Gaji KPPS terbaru untuk Pilkada November 2024 lengkap mulai dari jabatan ketua, anggota hingga Satlinmas.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi Pilkada. Gaji KPPS Terbaru Pilkada November 2024 Lengkap Ketua, Anggota hingga Satlinmas. 

- Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan Pengamanan

- TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.

Gaji KPPS biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja selesai.

Umumnya, hanya uang operasional TPS yang akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024

Tugas KPPS Pilkada 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved