Berita Viral

Gaji KPPS Terbaru Pilkada November 2024 Lengkap Ketua, Anggota hingga Satlinmas

Simak Gaji KPPS terbaru untuk Pilkada November 2024 lengkap mulai dari jabatan ketua, anggota hingga Satlinmas.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi Pilkada. Gaji KPPS Terbaru Pilkada November 2024 Lengkap Ketua, Anggota hingga Satlinmas. 

- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.

Namun, Ketua KPU Wonogiri, Jawa Tengah, Satya Graha mengatakan, kepastian pembukaan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 menunggu arahan dari KPU RI atau pusat.

Menurutnya, hingga saat ini, belum ada instruksi untuk membuka seleksi badan ad hoc pada yang berkedudukan di TPS tersebut.

"Sampai saat ini belum ada instruksi dari KPU RI," kata Satya, Jumat (30/8/2024).

Masa kerja KPPS Pilkada 2024

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024.

Jika tidak ada perubahan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS akan dimulai pada 7 November dan berakhir pada 8 Desember 2024.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing. Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:

- Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved