Berita Viral

Alasan Jokowi Isi BBM Pertalite Harus Dibatasi, Resmi Berlaku Mulai Kapan Cek Disini

Orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan isi BBM Subsidi harus dibatasi berlaku resmi mulai kapan cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden RI Joko Widodo. Alasan Jokowi Isi BBM Pertalite Harus Dibatasi, Resmi Berlaku Mulai Kapan Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan isi BBM Subsidi Pertalite harus dibatasi berlaku resmi mulai kapan cek disini.

Hasil revisi Perpres BBM yang mengatur pembatasan Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia masih digodok.

Terbaru, Jokowi mengatakan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam proses sosialisasi.

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa," ucap Jokowi, Senin 2 September 2024.

Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM subsidi.

"Belum ada keputusan, belum ada rapat," ungkapnya.

Alasan Harga BBM Mendadak Turun Lagi per 3 September 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Jokowi pun membeberkan alasan soal pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut.

Utamanya terkait dengan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

"Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar," ujar Bahlil di Jakarta.

Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.

Menurutnya, saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.

Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved