Berita Viral
BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia
Berubah daftar kendaraan mulai sepeda motor dan mobil resmi dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah daftar kendaraan mulai sepeda motor dan mobil resmi dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia cek disini.
Kabar pelarangan isi BBM Subsidi untuk mobil dan motor per 1 Oktober 2024, ramai di media sosial.
Diunggah oleh akun TikTok @Lampu***, Kamis (29/8/2024), daftar tersebut memuat mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 sentimeter kubik (cc) dan motor di atas 250 cc.
Unggahan menyebutkan, pemerintah terus menggodok aturan untuk membatasi mobil dan motor pengguna Pertalite berdasarkan cc mesinnya.
Rencananya, aturan terbaru ini akan diterapkan mulai 1 Oktober mendatang.
• BEDA Harga BBM Pertalite Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia, Pertamina Merosot Tajam
"Sementara ini, mobil yang boleh mengisi Pertalite untuk ukuran mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc," tulis pengunggah.
Lantas, benarkah motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1.400 cc tidak boleh membeli Pertalite?
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pengaturan pembatasan Pertalite, termasuk kriteria kapasitas mesin kendaraan, merupakan kebijakan pemerintah.
Menurut dia, saat ini Pertamina selaku operator masih menunggu regulasi pembatasan BBM bersubsidi dari pemerintah.
"Kami masih menunggu regulasinya," ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, tidak memberikan jawaban pasti terkait larangan pembelian Pertalite bagi mobil 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas.
Dia hanya menyampaikan, akan ada pengaturan kapasitas atau cc mesin kendaraan maksimal yang boleh membeli jenis bahan bakar ini.
"Saya kira ada pengaturan dari sisi cc-nya agar subsidi atau kompensasi lebih tepat sasaran, khususnya roda empat," kata Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Saleh pun meminta masyarakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.