CPNS 2024

Kemdikbudristek Buka Alokasi 12.843 Formasi dan Rincian Jabatan CPNS 2024, Cek Persyaratan-Nya!

Total Kemendikbud membuka sejumlah 12.843 formasi yang terbagi antara jabatan fubgsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Portal sscasn formasi CPNS Kemdikbudristek-Total Kemendikbud membuka sejumlah 12.843 formasi yang terbagi antara jabatan fubgsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan, Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, yang terdiri dari dosen sejumlah 10.395, dan tenaga teknis lainnya sejumlah 2.067.  

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

Cara Mudah Cek e-Meterai CPNS 2024 Asli atau Tidak, Pastikan Keaslian Sesudah Pembubuhan Dokumen

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina

Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan;

15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;

16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan

17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved