CPNS 2024

Kemdikbudristek Buka Alokasi 12.843 Formasi dan Rincian Jabatan CPNS 2024, Cek Persyaratan-Nya!

Total Kemendikbud membuka sejumlah 12.843 formasi yang terbagi antara jabatan fubgsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Portal sscasn formasi CPNS Kemdikbudristek-Total Kemendikbud membuka sejumlah 12.843 formasi yang terbagi antara jabatan fubgsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan, Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, yang terdiri dari dosen sejumlah 10.395, dan tenaga teknis lainnya sejumlah 2.067.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Kemendikbud baru saja mengumumkan pada 30 Agustus 2024 yang sempat tertunda. 

Untuk CPNS Kemendikbud, pendaftaran dibuka hingga 13 September mendatang.

 Berbeda dari instansi lainnya yang kebanyakan tutup 6 September.

Total Kemendikbud membuka sejumlah 12.843 formasi yang terbagi antara jabatan fubgsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan.

Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, yang terdiri dari dosen sejumlah 10.395, dan tenaga teknis lainnya sejumlah 2.067. 

Kemudian Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.

DAFTAR 3 Channel YouTube Terbaik buat Belajar Materi SKD CPNS 2024 TWK, TIU, dan TKP Lengkap

Untuk mengetahui rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan, dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)

a) Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b) Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;

 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved