Istri Hamil Tua, Residivis di Toho Mempawah Nekat Lakukan Aksi Pencurian untuk Biaya Persalinan

Tidak butuh lama, Polsek Toho beserta Tim Lidik dari Polres Mempawah melakukan penyelidikan, dan di tanggal 17 Agustus 2024, pelaku PS berhasil ditang

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti bersama Kanit Pidum Ipda Infan Pribadi Setiawan, memberikan kesempatan pelaku PS menyampaikan alasan melakukan tindak pencurian, saat dilaksanakan Press Release di Aula Rupatama Mapolres Mempawah, Jumat 30 Agustus 2024 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah Polda Kalbar melaksanakan Press Release pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat 30 Agustus 2024 sore di Aula Rupatama Mapolres Mempawah.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti, didampingi Kanit Pidum Ipda Infan Pribadi Setiawan, dan Kasi Humas AKP Suwanto.

Diketahui, pelaku PS (20) warga Desa Sepang Kecamatan Toho, melakukan aksi pencurian pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB, di salah satu rumah warga Desa Kecurit, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.

Tidak butuh lama, Polsek Toho beserta Tim Lidik dari Polres Mempawah melakukan penyelidikan, dan di tanggal 17 Agustus 2024, pelaku PS berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sepang Toho.

Residivis Pencurian di Toho Mempawah Berhasil Diringkus Polisi, Lakukan Aksi di Sejumlah TKP

Saat Press Release, Pelaku PS mengakui perbuatannya, dan beralasan melakukan aksi pencurian untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

"Untuk biaya persalinan istri, karena istri saya lagi hamil 9 bulan," ujar pelaku PS saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Meski demikian, pelaku PS mengakui barang-barang hasil curiannya belum sempat dijual, dan dirinya mengakui menyesal telah melakukan perbuatan salah yang bertentangan dengan hukum.

Bahkan, dari perbuatan pelaku yang berlawanan dengan hukum saat ini, pelaku PS tidak mengetahui keadaan sang istri.

"Tidak tau sudah melahirkan atau belum, dan belum ada jenguk," ujar pelaku singkat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti menjelaskan, pelaku PS merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan di Tahun 2022 yang ditangani Polres Mempawah.

"Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku ada 7 TKP lain untuk pelaku melakukan aksi pencurian, yakni di Masjid, SMP, Gereja, Kantor Desa, dan rumah-rumah warga. Untuk wilayah TKP-nya rata-rata di wilayah Toho, ada juga di Anjongan, dan di wilayah Menjalin," tegas Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah menjelaskan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved