Info Stimulus

Bantuan PKH dan Bansos Tunai BPNT Dalam Proses Pencairan Di Rekening KKS, Segini Jumlahnya!

Untuk Bansos BPNT dan PKH tahap 3 tahun 2024 dikabarkan sudah cair untuk di kartu KKS Bank Himbara.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kolase penerima PKH dan BPNT-Pemerintah melalui Kemensos RI sudah mulai menyalurkan Bansos BPNT dan PKH melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), Terkait nominal atau jumlahnya untuk pencairan saat ini, periode yang berlangsung dengan total Rp200.000 per KPM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap untuk semua KPM mendapatan Bansos BPNT dan PKH tahap 3 tahun 2024 di bulan September ini.

Pemberian Bansos reguler dari pemerintah memang terus didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu agar hidup semakin layak.

Untuk Bansos BPNT dan PKH tahap 3 tahun 2024 dikabarkan sudah cair untuk di kartu KKS Bank Penyalur.

Namun untuk pencairan Bansos BPNT dan PKH tahap 3 2024 via kantor pos masih menjadi tanda tanya KPM sampai saat ini.

Pemerintah melalui Kemensos RI sudah mulai menyalurkan Bansos BPNT dan PKH melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Terkait nominal atau jumlahnya untuk pencairan saat ini, periode yang berlangsung dengan total Rp200.000 per KPM.

Sedangkan untuk PKH diberikan sesuai dengan kriteria penerima manfaat mulai dari balita hingga lansia.

Resmi! Inilah Proses Akhir Pencairan PKH dan BPNT Agustus 2024? Penarikan Dana Lewat KKS!


Dilansir TribunPontianak dari YouTube @Naura Vlog , terpantau ada tiga bank Himbara yang sudah menyalurkan bantuan sosial tersebut. 

Ketiga Bank Himbara itu adalah BRI, Mandiri, dan BNI. 

Selain itu Bansos PKH dan BPNT juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

Meski demikian, jika dilihat dari aplikasi SIKS-NG waktunya tidak lama lagi. 

Sebab status Bansos PKH dan BPNT yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia sudah SI (Standing Instruction). 

Artinya pihak Kementerian Sosial (Kemensos) sudah melakukan transfer dana ke Kantor Pos. 

Sehingga dalam waktu dekat PT Pos Indonesia akan segera membagikan surat undangan penyaluran dana. 

Akan tetapi perlu diketahui, jadwal penyaluran Bansos PKH dan BPNT melalui Kantor Pos di masing-masing wilayah berbeda. 

KPM yang memiliki kartu KKS bisa dicek di ATM apakah saldo bantuan sosial sudah masuk atau belum. 

Sedangkan KPM yang tidak punya Kartu KKS harus sabar menanti surat undangan penyaluran bantuan dari PT Pos Indonesia. 

Demikian tadi informasi pencairan bantuan sosial tahun 2024 tahap pertama lewat bank penyalur Bansos. 

Ketahui Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Sosial

Cara Cek Status Penerima BPNT dan PKH Bulan September 2024
 
Sementara menunggu pengumuman resmi jadwal pencairan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status penerima bantuan BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

* Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP.

* Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai wilayah penerima manfaat.

* Isi kolom nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

* Tuliskan kode verifikasi yang muncul di layar. Jika kode tidak jelas, klik tombol refresh.

* Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cari Data'. Sistem akan menampilkan daftar nama penerima manfaat sesuai wilayah.

* Status Hasil Pengecekan

Adapun hasil pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan beberapa status, di antaranya:

"Ya": Mengonfirmasi KPM sebagai penerima BPNT 2024

"Pengurus" atau "Anggota Keluarga": Menunjukkan peran KPM dalam keluarga

"Diproses Bank Himbara/PT Pos Indonesia": Penyaluran BPNT 2024 segera dilakukan

Status Bulan: Menentukan periode pencairan BPNT 2024

PKH dan BPNT September 2024 diprediksi akan cair pada minggu ketiga hingga keempat bulan September .

KPM dapat cek status penerima bantuan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk menerima bantuan dan pantau terus informasi terbaru dari Kementerian Sosial.

 Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved