CPNS 2024

4 Langkah Mudah Jika Data KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika ada kasus nama ijazah dan KTP berbeda, atau perbedaan data diri lainnya, pelamar CPNS perlu segera melapor ke Dinas Dukcapil di daerah masing-mas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/dropbox
bagaimana jika nama di KTP dan ijazah berbeda saat pendaftaran CPNS? Atau, pada kasus lain, bagaimana bila tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda?  

3. Melampirkan surat keterangan beda nama ijazah dan KTP

Jika ada kasus nama ijazah dan KTP berbeda, atau perbedaan data diri lainnya, pelamar CPNS perlu segera melapor ke Dinas Dukcapil di daerah masing-masing untuk memohon perbaikan data kependudukan.

Namun, ada kemungkinan proses perbaikan data di Dinas Dukcapil butuh waktu sehingga pelamar diberi surat keterangan perbaikan atau perbedaan nama ijazah dan KTP.

Surat keterangan beda nama ijazah dan KTP dari Dinas Dukcapil itu bisa dilampirkan pada dokumen KTP atau Ijazah yang diunggah di sistem pendaftaran CPNS. Adapun data nama pelamar yang dipakai dalam dokumen persyaratan adalah seperti tertera di ijazah.

4. Masukkan data diri sesuai instruksi instansi atau ketentuan

Salah satu tahapan dalam pendaftaran CPNS 2024 adalah pengisian data diri. Ketika buat akun di portal SSCASN BKN, pelamar CPNS akan diminta memasukkan data identitas diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, akan muncul laman kolom data diri dengan perintah "Lengkapi Data." Tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar CPNS di KTP dan Ijazah.

Mengutip bukuPetunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN), data pokok kepegawaian CPNS nantinya akan merujuk pada ijazah, yang meliputi Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved