CPNS 2024

4 Langkah Mudah Jika Data KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika ada kasus nama ijazah dan KTP berbeda, atau perbedaan data diri lainnya, pelamar CPNS perlu segera melapor ke Dinas Dukcapil di daerah masing-mas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/dropbox
bagaimana jika nama di KTP dan ijazah berbeda saat pendaftaran CPNS? Atau, pada kasus lain, bagaimana bila tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda?  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Seluruh dokumen persyaratan CPNS 2024 wajib diunggah saat pendaftaran online di situs web SSCASN BKN. Pendaftar perlu memerhatikan aturan jenis dan ukuran maksimal file.

Nah, bagaimana jika nama di KTP dan ijazah berbeda saat pendaftaran CPNS? Atau, pada kasus lain, bagaimana bila tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda? 

Selain itu, Apa solusi tanggal lahir ijazah beda dengan KTP? Berikut ini kamu simak penjelasan langkah-langkah solusinya.

Syarat Dokumen CPNS 2024

Beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024 yang wajib dikirim saat melamar atau mendaftar di portal SSCASN BKN, yakni:

  • Pas Foto (file scan foto diri terbaru ukuran maks. 200 kb, format jpeg/jpg);
  • Swafoto (file swafoto muka jelas hadap kamera maks. 200 kb, jpeg/jpg);
  • KTP (file scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg);
  • Surat Lamaran (ada formatnya dan dikasih e-materai 10.000);
  • ijazah (file scan ijazah ukuran maks. 800 kb, format PDF)
  • transkrip nilai; (file scan ijazah ukuran maks. 800 kb, format PDF)
  • dokumen pendukung lain yang diminta oleh masing-masing instansi, seperti: Surat Tanda Registrasi (STR), Sertifikat Pendidik (Serdik), Surat Penugasan Guru THK-2, Bukti Akreditasi PT/Prodi, dan lainnya.

Tes CPNS 2024 Apa Saja? Simak Alur Seleksi CPNS 2024

Solusi Beda Data KTP dan Ijazah saat Daftar CPNS

1. Lakukan perbaikan data KTP di Disdukcapil

Apabila kasus nama ijazah dan KTP berbeda terjadi karena kesalahan data di e-KTP, para pelamar CPNS bisa meminta perbaikan di Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing.
Solusi ini dapat mengatasi masalah nama ijazah dan KTP berbeda, tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda, dan tanggal lahir ijazah beda dengan KTP. Syaratnya, kesalahan terjadi di data KTP.

Proses perbaikan data KTP di Disdukcapil ini bisa dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Perbaikan data di KTP bisa disesuaikan dengan beberapa dokumen, seperti ijazah, kartu keluarga (KK), atau akta kelahiran.

Tata cara perbaikan data KTP di Disdukcapil daerah bisa berbeda-beda. Prosedurnya ada yang bisa online maupun offline atau hanya offline saja.

2. Lakukan perbaikan data ijazah di perguruan tinggi/sekolah

Solusi ini dapat ditempuh untuk masalah nama ijazah dan KTP berbeda, tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda, maupun tanggal lahir ijazah beda dengan KTP. Syaratnya, data yang salah terdapat di ijazah, bukan KTP. Rujukannya bisa KK atau akta kelahiran.

Perbaikan data diri ijazah di perguruan tinggi biasanya dilayani di kantor administrasi atau akademik kampus. Di sekolah SMA/SMK, layanan ini biasa tersedia di bagian administrasi atau TU (Tata Usaha).

Setiap perguruan tinggi mungkin menetapkan ketentuan berbeda-beda terkait perbaikan data ijazah ini. Saat mengajukan perbaikan data ijazah, pelamar sebaiknya menyerahkan sejumlahg dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen resmi yang lain.

Apakah PPPK 2023 Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Jawaban BKN

3. Melampirkan surat keterangan beda nama ijazah dan KTP

Jika ada kasus nama ijazah dan KTP berbeda, atau perbedaan data diri lainnya, pelamar CPNS perlu segera melapor ke Dinas Dukcapil di daerah masing-masing untuk memohon perbaikan data kependudukan.

Namun, ada kemungkinan proses perbaikan data di Dinas Dukcapil butuh waktu sehingga pelamar diberi surat keterangan perbaikan atau perbedaan nama ijazah dan KTP.

Surat keterangan beda nama ijazah dan KTP dari Dinas Dukcapil itu bisa dilampirkan pada dokumen KTP atau Ijazah yang diunggah di sistem pendaftaran CPNS. Adapun data nama pelamar yang dipakai dalam dokumen persyaratan adalah seperti tertera di ijazah.

4. Masukkan data diri sesuai instruksi instansi atau ketentuan

Salah satu tahapan dalam pendaftaran CPNS 2024 adalah pengisian data diri. Ketika buat akun di portal SSCASN BKN, pelamar CPNS akan diminta memasukkan data identitas diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, akan muncul laman kolom data diri dengan perintah "Lengkapi Data." Tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar CPNS di KTP dan Ijazah.

Mengutip bukuPetunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN), data pokok kepegawaian CPNS nantinya akan merujuk pada ijazah, yang meliputi Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved