Pilkada Ketapang 2024

Sudah Ada Satu Paslon Konfirmasi Akan Mendaftar ke KPU Ketapang

KPU Ketapang memastikan syarat pencalonan memakai sistem persentasi suara sah hasil Pemilu 2024 sesuai putusan MK nomor 60.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Plh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi saat bertemu awak media, Senin 26 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID KETAPANG - Terdapat satu pasangan calon (Paslon) yang mengkonfirmasi ke KPU Ketapang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta Pilkada Ketapang Tahun 2024.

KPU Ketapang membuka pendaftaran peserta Pilkada selama tiga hari, mulai 27 - 29 Agustus 2024.

Hari pertama dan kedua dilakukan pada jam kerja, yakni pukul 08.00 - 16.00 Wib. Sedangkan hari ketiga akan ditutup pukul 23.59 Wib.

"Sampai hari ini (Senin), baru satu pasangan calon yang menginformasikan akan mendaftar ke KPU Ketapang," kata Plh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi saat bertemu awak media, Senin 26 Agustus 2024.

Pada kesempatannya, Saufi tidak menampik jika pasangan yang telah mengkonfirmasi ke pihaknya adalah Farhan - Leonardus Rantan. 

Kepastian pemberitahuan datang melalui tim pasangan tersebut. 

Baca juga: Polres Ketapang Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja dan Siap Amankan Tahapan Pemilukada 2024

"Yang sudah mengkofirmasi mendaftar kepada KPU, ya kira - kira pasangan itulah (Farhan - Leo)," jawab Saufi saat ditanya.

Selain itu, Saufi memaparkan tentang pemberlakuan aturan pendaftaran yang mengacu amar putusan MK nomor 60 dan 70. 

KPU Ketapang memastikan syarat pencalonan memakai sistem persentasi suara sah hasil Pemilu 2024 sesuai putusan MK nomor 60.

"Ketapang masuk katagori jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa. Sesuai putusan MK, maka Parpol atau gabungan Parpol bisa mengusung pasangan bilamana memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen," ujarnya.

Saat dipaparkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berjumlah 414.830 jiwa. 

Pengguna suara sah semua Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Ketapang sebanyak 308.505.

"Jika diakumulasi 8,5 persen dari suara sah semua Parpol hasil Pemilu, maka syarat untuk mengusung pasangan calon adalah 26.223 suara. Meski terpenuhi secara syarat dukungan, tetap ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pasangan calon," tandasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved