Pilkada Mempawah 2024

KPU Mempawah Kenalkan Silonkada Kepada Parpol, Persiapan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah

"Kami juga menyampaikan kepada parpol pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat dukungan paslon yang termaktub dalam

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024, serta pengenalan Aplikasi Silonkada kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu 25 Agustus 2024 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024, serta pengenalan Aplikasi Silonkada kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, bersama empat Komisioner lainnya, yakni Rasidi, Syahbandi, Mashudi, dan Muhammad Abdullah, di Aming Coffe Mempawah, Minggu 25 Agustus 2024 sore.

Kepada awak media, Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, mengatakan rakor ini dilaksanakan pihaknya berkaitan dengan persiapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati yang dirangkai dengan pengenalan aplikasi Silonkada.

"Kami juga menyampaikan kepada parpol pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat dukungan paslon yang termaktub dalam Pasal 11 dan turunannya pada PKPU 8 Tahun 2024," ujar Lutfiadi.

Pj Bupati Mempawah Harap Pelaksanaan Pilkada 2024 Berjalan Sukses dan Lancar

Lutfiadi menyampaikan, pasca Keputusan MK, pada Pilkada 2024 syarat yang mesti dipenuhi tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol/gabungan parpol hasil Pemilu 2024 atau 20 persen kursi DPRD, tetapi cukup 10 persen dari suara sah Pemilu 2024.

"Nah, hal inilah yang akhirnya ditindaklanjuti oleh KPU RI dan kemudian kami sampaikan kepada pihak parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan Silonkada, Lutfiadi mengatakan hal itu harus diketahui Parpol agar memudahkan proses pendaftaran penyampaian berkas syarat paslon yang wajib menggunakan Silonkada.

"Jadi nanti kita tidak lagi menerima berkas fisik untuk dokumen syarat-syarat pencalonan. Semuanya mesti diupload dalam aplikasi Silonkada. Terkecuali untuk berkas kaitan surat pengunduran diri TNI-Polri, Komisioner KPU maupun ASN yang maju sebagai paslon kepala daerah. Itu mesti dibawa langsung," ucapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved