Pilkada 2024

Edi/Bahasan Daftar ke KPU 27 Agustus 2024, Noval Babud Minta Seluruh Kader Jadi Motor Pemenangan

Seluruh struktur partai dibawah DPC seperti PAC, Ranting dan kader untuk bergerak dan mensosialisasikan pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/IST
Ketua DPC Partai Gerindra Noval Babud bersama dengan pasangan bakal calon wali Kota Pontianak Edi Kamtono dan Wakil Bahasan di momen Rakorcab Partai Gerindra di Hotel Golden Tulip Pontianak, Sabtu 24 Agustus 2024. 

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved