Ragam Contoh

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan, Magang, PKWT, Part Time, dan Freelance

Menurut pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sembilan unsur yang harus dimuat dalam surat kontrak kerja

Instagram
Untuk membuat kontrak kerja yang baik dan benar, Anda harus memperhatikan beberapa komponen yang harus ada di dalamnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat kontrak kerja yang sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan hubungan kerja.

Untuk membuat kontrak kerja yang baik dan benar, Anda harus memperhatikan beberapa komponen yang harus ada di dalamnya.

Menurut pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sembilan unsur yang harus dimuat dalam surat kontrak kerja, yaitu:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Sembilan unsur tersebut merupakan hal dasar yang harus ada di dalam setiap surat perjanjian kerja. 

Kisi-Kisi Soal CPNS 2024 Terbaru, Simak Contoh soal TWK, TIU, dan TKP Disini

Adapun dalam membuatnya, HR perusahaan sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut agar tidak ada kesalahpahaman dalam hubungan kerja:

1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
2. Upah dan Tunjangan
3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja
4. Pelanggaran dan Sanksi
5. Status Kepegawaian, Jam Kerja, dan Pengambilan Cuti

1. Kontrak Magang        

Jenis kontrak yang pertama adalah magang. Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat kontrak magang adalah jam kerja pekerja dapat disesuaikan dengan jam kerja perusahaan.

Namun apabila perusahaan menggunakan sistem shift, maka untuk shift malam hanya diperbolehkan untuk pekerja magang minimal 18 tahun.

Selain itu, perusahaan juga perlu menyediakan makan dan memberikan pekerjaan yang dibebankan sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. Hari libur nasional atau akhir pekan tidak boleh digunakan untuk bekerja.

Sama dengan kontrak kerja pada umumnya, kontrak magang juga memiliki perjanjian. Biasanya perjanjian ini hanya berlangsung selama pekerja melakukan kegiatan magang di perusahaan, yang berkisar antara tiga sampai enam bulan.

Dalam membuat kontrak magang, harus ada poin-poin penting seperti:

  • Hak dan kewajiban peserta magang
  • Hak dan kewajiban penyelenggara magang
  • Program magang
  • Jangka waktu magang
  • Besaran uang saku            

2. Perjanjian Pekerja Paruh Waktu (Part-time)        

Pada umumnya, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja dan penghitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Waktu kerja mereka cenderung lebih sedikit dan fleksibel, yakni kurang dari 40 jam per minggu.

Pada dasarnya, surat kontrak untuk pekerja paruh waktu sama dengan pekerja tetap. Hal yang menjadi perbedaannya adalah jumlah jam kerja dalam kontrak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved