CPNS 2024
Cek Formasi CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta Lengkap Rincian Gaji dan Cara Daftar
Adapun rincian formasi tersebut terdiri dari 740 formasi untuk jabatan tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah informasi lengkap soal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta).
Pemprov DKI Jakarta resmi membuka total 4.413 formasi CPNS 2024.
Adapun rincian formasi tersebut terdiri dari 740 formasi untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis.
Sama seperti instansi yang lain, Pemprov DKI Jakarta juga ikut memberikan kesempatan untuk para lulusan dengan predikat cumlaude atau dengan pujian dan penyandang disabilitas.
Persyaratan pendaftaran formasi Pemprov DKI Jakarta dibuka untuk kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar PNS.
• CARA Pantau Jumlah Pendaftar Formasi CPNS 2024, Cek Berapa Pesaingmu!
Persyaratan CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta
1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
a) pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS; dan
b) pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS;
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Apakah Ada Sanksi Mundur dari Kelulusan CPNS 2024? Cek Contoh Surat Pengunduran Diri dari CPNS |
![]() |
---|
Cara Cek Kelulusan Seleksi CPNS 2024 Lengkap Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 |
![]() |
---|
Link Pantau Live Score Hasil SKB CPNS 2024 untuk Semua Provinsi |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 Setelah SKB Lengkap Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB |
![]() |
---|
Cara Menghitung Skor SKD dan SKB untuk Lulus ke Tahap Selanjutnya Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.