Kekayaan Pejabat

Cek Berapa Harta Kekayaan Suprapto Calon Wakil Bupati Ketapang Pendamping Junaidi

Suprapto merupakan Calon Wakil Bupati Ketapang yang telah diusung PDI Perjuangan.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Suprapto Calon Wakil Bupati Ketapang Pendamping Junaidi dan Pengumuman yang disampaikan PDIP Untuk Pilkada 2024. Cek berapa Harta Kekayaan Suprapto dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Suprapto dalam artikel ini.

Suprapto merupakan Calon Wakil Bupati Ketapang yang telah diusung PDI Perjuangan.

Ia berpasangan dengan Junaidi yang adalah Ketua DPD Partai NasDem di Ketapang.

Suprapto sendiri adalah kader dari PDI Perjuangan.

Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Ketapang.

Sebelumnya ia sempat menjadi Kepala Desa di SP 9 Kendawangan.

Baca juga: Harta Kekayaan Junaidi Calon Bupati Ketapang Jagoan PDI Perjuangan, Punya 9 Aset Tak Bergerak

Setelah itu tepatnya 2009, Suprapto telah menjadi Anggota DPRD di Ketapang.

Sebagai penyelenggara negara, Suprapto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 23 Agustus 2024, Suprapto rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 1 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini Suprapto memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,2 Miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved