CPNS 2024
Syarat Daftar 2x Ikut Tes CPNS dan Juga PPPK 2024 Secara Bersamaan Apakah Bisa Cek Disini
Berikut syarat dan cara daftar CPNS dan PPPK 2024 sesuai aturan terbaru apakah bisa ikut dua kali secara bersamaan cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara daftar CPNS dan PPPK 2024 sesuai aturan terbaru apakah bisa ikut dua kali secara bersamaan cek disini.
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetep oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
• Resmi Berubah! Jumlah Soal dan Bobot Nilai Semua Materi SKD CPNS 2024 Cek Disini
Biasanya seleksi CPNS dan PPPK dilakukan dalam waktu berdekatan.
Namun, apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK agar mendapat kesempatan diterima lebih besar?
Menjawab hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS tidak bisa mengikuti rekrutment PPPK dalam periode tahun yang sama.
Vino menambahkan, ketentuan itu telah disampaikan oleh BKN melalui media sosial dan situs resminya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN untuk memantau informasi terbaru.
"Kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CPNS tahun ini. Silakan di-update informasinya lewat kanal informasi kami di web dan media sosial," ujar Vino, kepada Kompas.com, Senin (19/8/2024).
Selain itu, aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4.
Dalam pasal tersebut, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Apabila pelamar terbukti melanggar, maka akan dianggap gugur.
Namun, bila pelamar telah berstatus PPPK dan ingin mencoba mendaftar CPNS 2024, hal itu masih diperbolehkan.
Apakah Ada Sanksi Mundur dari Kelulusan CPNS 2024? Cek Contoh Surat Pengunduran Diri dari CPNS |
![]() |
---|
Cara Cek Kelulusan Seleksi CPNS 2024 Lengkap Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 |
![]() |
---|
Link Pantau Live Score Hasil SKB CPNS 2024 untuk Semua Provinsi |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2024 Setelah SKB Lengkap Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB |
![]() |
---|
Cara Menghitung Skor SKD dan SKB untuk Lulus ke Tahap Selanjutnya Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.