Info Stimulus

Cek Jumlah Maksimal Anak Penerima Bansos PKH 2024, Begini Cara Penghitungan KPM Penerima Manfaat!

Selain balita, ada beberapa komponen lainnya seperti ibu hamil, anak sekolah jenjang SD hingga SMA, lansia hingga disabilitas.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Penerima bantuan langsung tunai KPM PKH balita-Selain balita, ada beberapa komponen lainnya seperti ibu hamil, anak sekolah jenjang SD hingga SMA, lansia hingga disabilitas sepanjang tahun 2024. 

- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui HP Anda Klik Disini

- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

- Klik tombol CARI DATA.

Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

KPM PKH dan BPNT Peralihan Pos ke KKS Dapat Pencairan Hingga September 2024, Bagaimana Proses-Nya?

Cara Cek Saldo Bansos PKH Balita 

Berikut adalah cara untuk mengecek saldo dana Bansos PKH :

Gunakan Mesin ATM dari Bank Terdaftar: Pastikan menggunakan mesin ATM dari bank yang terdaftar sebagai penyalur Bansos , seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, atau Bank BTN.

* Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Masukkan kartu KKS Anda ke mesin ATM.

* Masukkan PIN KKS: Masukkan PIN KKS Anda dengan benar.

* Pilih Menu “Informasi Saldo” atau “Cek Saldo”: Pada layar ATM, pilih opsi “Informasi Saldo” atau “Cek Saldo”.

* Lihat Saldo PKH : Saldo PKH Anda akan ditampilkan di layar.

* Cetak Struk (Opsional): Jika diperlukan, cetak struk untuk menyimpan bukti saldo.

Itulah tadi ulasan informasi mengenai nominal yang diterima KPM PKH yang memiliki komponen penerima manfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved