Berita Viral
Resmi Berubah! Aturan Baru Daftar CPNS 2024 yang Sudah Lolos Dilarang Mundur, Ini Sanksinya
Resmi berlaku aturan baru daftar CPNS 2024 kini peserta yang dinyatakan sudah lolos namun memilih mundur akan ada sanksi yang menanti.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru daftar CPNS 2024 kini peserta yang dinyatakan sudah lolos namun memilih mundur akan ada sanksi yang menanti.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama.
Ia mengatakan, CPNS yang dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri.
Namun, apabila sudah sampai tahap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), akan ada sanksi yang dikenakan.
Bagi CPNS yang sudah menerima NIP dan mengundurkan diri, sanksinya adalah tidak dapat melamar kembali untuk dua periode pengadaan.
• Cek Pengumuman Hasil Tes sscasn.bkn.go.id 2024 Lengkap Semua Formasi CPNS dan PPPK Terbaru
“CPNS yang dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri kecuali jika sudah sampai tahap menerima NIP maka tidak dapat melamar kembali untuk 2 periode pengadaan sesuai dengan Pasal 58 Permenpan 6 Tahun 2024,” jelas Vino, Senin 20 Agustus 2024.
Jenis pembatalan kelulusan pelamar
Berdasarkan Pasal 54 Permenpan Nomor 6 Tahun 2024, ada beberapa alasan pembatalan kelulusan pelamar oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berikut rinciannya:
- Pelamar mengundurkan diri
- Pelamar dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
- Pelamar terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri
- Pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi
- Pelamar meninggal dunia.
Selain itu, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
- Surat pengunduran diri yang bersangkutan
- Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
- Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
Viral Media Sosial
Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur akan dikenakan sanksi.
Informasi itu diunggah oleh akun X @work*** pada Senin (19/8/2024) pukul 06.45 WIB.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah menyarankan peserta CPNS untuk mencari tahu lebih dalam mengenai pekerjaan yang akan dilamar.
Sebab, banyak peserta CPNS yang akhirnya berhenti karena tidak cocok dengan lingkungan atau lokasi pekerjaannya.
• LINK Hasil Tes CPNS 2024 Terbaru Resmi Diumumkan Sscasn.bkn.go.id Semua Formasi Cek Disini
Padahal, ada sanksi yang menanti jika mundur usai dinyatakan lolos.
“Kalian yg minat work! C P N S cari tau bener2 dlu ya! Soalnya tiap taun selalu banyak kejadian kyk gni. Banyak jg yg ga lanjut stelah mulai kerja krna lingkungan dll, pokonya jgn buru2 harus cari tau lebih dalem,” tulis pengunggah.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
VIRAL Video Ciuman Massal Mahasiswi Universitas Sriwijaya, Dipaksa Senior |
![]() |
---|
3 Wanita Muda Diculik dan Disiksa hingga Tewas, Disiarkan Live Instagram |
![]() |
---|
Starbucks Resmi Tutup Sejumlah Gerai hingga PHK 900 Karyawan, Bangkrut? |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.