CPNS 2024

Cek Pengumuman Hasil Tes sscasn.bkn.go.id 2024 Lengkap Semua Formasi CPNS dan PPPK Terbaru

Cek link pengumuman hasil tes sscasn.bkn.go.id lengkap semua formasi CPNS dan PPPK terbaru seluruh Indonesia silakan pantau disini.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi para peserta mengikuti ujian seleksi CPNS. Cek Pengumuman Hasil Tes sscasn.bkn.go.id 2024 Lengkap Semua Formasi CPNS dan PPPK Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek link pengumuman hasil tes sscasn.bkn.go.id lengkap semua formasi CPNS dan PPPK terbaru seluruh Indonesia silakan pantau disini.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah resmi dibuka sejak Selasa 20 Agustus 2024.

Pengumuman tersebut tercantum dalam jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 13 Agustus 2024.

Seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hingga 6 September 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah telah mengatur syarat umum Pendaftaran CPNS.

LINK Hasil Tes CPNS 2024 Terbaru Resmi Diumumkan Sscasn.bkn.go.id Semua Formasi Cek Disini

Meskipun demikian, ada berbagai syarat umum yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi.

Syarat khusus yang dibutuhkan misalnya tidak boleh bertato, pengalaman kerja, atau minimal tinggi badan.

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut syarat pendaftaran CPNS:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved