CPNS 2024

FORMASI Umum Penerimaan CPNS Kemenkumham 2024, Cek Persyaratannya Lengkap di Link

Selanjutnya perhatikan seluruh persyaratan dan tata cara pendaftar yang sudah dibuka mulai 20 Agustus - 6 September 2024 secara umum untuk pendaftaran

|
Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Formasi penerimaan CPNS Kemenkumham 2024. Perhatikan kriteria hingga tata cara daftar, kesempatan bagi putra putri kalimantan untuk berkarir di Kemenkumham. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar formasi penerimaan CPNS Kemenkumham 2024.

Diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria.

Penerimaan CPNS Kemenkumham 2024 ini terdapat sejumlah formasi yang bisa diikuti.

Untuk menjadi kesempatan putra/putri Indonesia dalam berkarir di Kementrian Hukum dan Ham.

Bagi yang berminat bisa cek formasinya langsung melalu website resmi Kemenkumham di sini

Kebutuan umum dalam penerimaan CPNS Kemenkumham 2024 ini terdapat 5 formasi.

Selanjutnya perhatikan seluruh persyaratan dan tata cara pendaftar yang sudah dibuka mulai 20 Agustus - 6 September 2024 secara umum untuk pendaftaran CPNS 2024.

Baca juga: Apa Saja Syarat Daftar CPNS 2024? Cek Cara Ubah Background Foto Jadi Warna Merah Lewat Handphone!

JENIS KEBUTUHAN UMUM

1. Kebutuhan Jabatan Widyaiswara – Ahli Pertama

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Magister S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

2. Kebutuhan Jabatan Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang – undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Sarjana S-1 Sederajat dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

3. Kebutuhan Jabatan Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter dan/atau Profesi Dokter Gigi dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter dan/atau Profesi Dokter Gigi dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

c. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

4. Kebutuhan Jabatan Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil dan Perawat Terampil

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan kualifikasi pendidikan Diploma III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

c. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.


5. Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula.

a. SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

b. SLTA Sederajat yang berasal dari Sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang.

2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password.

3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran.

4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.

5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN.

6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

TAHAPAN SELEKSI

1. Tahapan Seleksi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas.

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 40 persen dari total nilai akhir;

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60?ri total nilai akhir, terdiri dari:

- Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan.
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan;
- Tes Praktik Kerja bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
- Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

2. Tahapan Seleksi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat jenis kebutuhan Umum.

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 40?ri total nilai akhir;

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60?ri total nilai akhir, terdiri dari.

- Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB;
- Tes Kesehatan, Pengamatan Fisik dan Psikotes dengan bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan.
- Tes Kesamaptaan dan Keterampilan dengan bobot 30?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
- Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.

3. Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan
ketentuan sebagai berikut.

a. Bagi Pelamar kualifikasi pendidikan Non SLTA, lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan provinsi yang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

b. Bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved