CPNS 2024

Syarat Pendaftaran CPNS Kebutuhan Khusus, Cek Formasi Terbaru Pembukaan CPNS 2024, Disini!

Adapun dalam rekrutmen CPNS tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi yang terdiri dari 114.706 formasi di instansi pemerintah pusat dan

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka mulai Selasa 20 Agustus hingga Jumat 6 September. Hingga Senin 19 Agustus malam, portal sscasn.bkn.go.id masih belum dapat diakses. Inilah jam mulai buka pendaftaran CPNS 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, Selasa 20 Agustus 2024. 

Adapun dalam rekrutmen CPNS tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi yang terdiri dari 114.706 formasi di instansi pemerintah pusat dan 135.701 formasi di instansi daerah.

Tanggal pembukaan seleksi CPNS tersebut tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang terbit pada 13 Agustus 2024.

Cara cek formasi CPNS 2024 Masyarakat yang ingin mendaftar CPNS bisa melihat lowongan atau formasi yang disediakan melalui situs SSCASN.

Adapun langkah-langkah daftar formasi CPNS 2024 bisa kamu lihat disini : 

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
  • Layar akan menampilkan halaman utama ASN Karier 
  • Pilih "Tingkat Pendidikan" 
  • Lalu tentukan program studi 
  • Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS, baik kementerian, lembaga, atau pemerintah daearah 
  • Selanjutnya pilih jenis pengadaan CPNS 
  • Klik "Cari" dan halaman akan menunjukkan formasi yang tersedia.

Lupa Password Login Akun Daftar CPNS? Cara Reset Password Akun SSCN & Cara Cek Formasi CPNS 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 UMUM

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa persyaratan umum CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS,
  • Untuk jabatan sebagai dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri maupun dengan tidak hormat sebagai PNS,
  • PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah

CARA Cek Formasi CPNS 2024 di Setiap Daerah, Kalbar, Jatim, hingga Makassar

Persyaratan untuk CPNS Khusus

Selain kebutuhan umum, pengadaan CPNS tahun 2024 ini juga terdapat penetapan untuk kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan khusus tersebut dialokasikan bagi:

Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude"
Penyandang Disabilitas
Diaspora
Putra/Putri Papua
Putra/Putri Kalimantan.

Alokasi kebutuhan khusus ini nantinya akan diperuntukkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara alokasi kebutuhan khusus untuk penempatan di daerah diperuntukkan bagi;

Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude"
Penyandang Disabilitas
Diaspora
Putra/Putri Daerah Tertinggal

Adapun Syarat untuk Pendaftaran CPNS Kebutuhan Khusus adalah sebagai berikut:

1. Bagi penyandang disabilitas
melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar

2. Bagi Kebutuhan Khusus Diaspora
Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah NKRI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun.
Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora adalah jabatan peneliti dan dosen dengan tingkat pendidikan magister, jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, analis data ilmiah dengan pendidikan paling rendah sarjana
Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah
Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas permasalah hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved