CPNS 2024

FORMASI CPNS Kemenkumham 2024 Putra/Putri Kalimantan, Syarat Kriteria Pelamar hingga Cara Daftar

Penerimaan diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Ind

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024. Perhatikan kriteria hingga tata cara daftar, kesempatan bagi putra putri kalimantan untuk berkarir di Kemenkumham. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia berkarir di Kemenkumham.

Penerimaan diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Khususnya untuk formasi bagi putra/putri Kalimantan, kesempatan baik untuk dicoba.

Setiap pelamar harus memenuhi syarat dari kriteria, persyaratan dan tentunya mengikuti seluruh tata cara pendaftaran.

Setidaknya terdapat 3 formasi di Kemenkumham untuk CPNS 2024, seperti ahli pratama, dokter gigi dan pejabat terampil.

Sebelum daftar pastikan pelamar sudah memenuhi kriteria sebagai berikut : 

Baca juga: 7 Tahapan Pendaftaran Formasi CPNS 2024, Lengkap LINK Daftar sscasn.bkn.go.id

Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Kebutuhan Khusus terdiri dari

a. Putra/Putri Kalimantan merupakan Pelamar yang berdomisili di Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling
tinggi tingkat/derajat 1 (satu).

PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved