CPNS 2024

2 Hal Baru di Seleksi CPNS 2024, Kabar Gembira Buat Putra/Putri Kalimantan

Rangkaian rekrutmen CPNS 2024 akan berlangsung mulai Agustus 2024 hingga Maret 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/sscasn.bkn.go.id
Website https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran CPNS 2024 resmi dimulai Selasa 20 Agustus hingga 6 September. Ada dua hal baru yang dinilai menguntungkan calon Pelamar Seleksi CPNS 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka mulai Selasa 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Rangkaian rekrutmen CPNS 2024 akan berlangsung mulai Agustus 2024 hingga Maret 2025.

Prosesi seleksi CPNS 2024 ini terdiri dari 29 langkah mulai dari pendaftaran seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.

Mekanisme seleksi CPNS 2024 dicatut berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 yang diteken Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Ada dua hal baru yang muncul pada CPNS 2024 dilihat dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai.

Dua hal itu dinilai menguntungkan bagi sejumlah calon peserta.

Cek Jadwal Seleksi CPNS, Tersedia 327 Formasi di Sanggau

Apa saja? simak di bawah ini:

  1. Pelamar Khusus Putra/Putri Kalimantan

Pada CPNS 2024 ini, Pemerintah menetapkan kebutuhan khusus di Instansi Pusat yang dialokasikan bagi:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat *Dengan Pujian/Cumlaude
  • Penyandang Disabilitas
  • Diaspora
  • Putra/Putri Papua
  • Putra/Putri Kalimantan

Penetapan khusus Putra/Putri Kalimantan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Cara Lolos Seleksi Daftar CASN 2024 Lengkap untuk CPNS dan PPPK Seluruh Indonesia Cek Disini

2. Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 

Hal baru kedua adalah keputusan Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam pengadaan PNS 2024.

Keputusan Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Keputusan itu patut dicermati oleh calon pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD pada seleksi CPNS 2023.

Berikut penjelasan lengkap soal Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024:

KESATU : Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved