Raperda RTRWP Provinsi Masuk Tahap Pembahasan, Suib: Kalbar Harus Berkonsep Industri Hijau

Suib yang menjadi Wakil Ketua Pansus RTRW menegaskan akan menelaah  lebih dalam agar muaranya Kalbar berkonsep industri hijau.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suib membeberkan jika pihaknya sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW).

Suib yang menjadi Wakil Ketua Pansus RTRW menegaskan akan menelaah  lebih dalam agar muaranya Kalbar berkonsep industri hijau.

"Kita akan menelaah bahkan menambah dan atau mengurangi luasan atau areal kawasan peruntukan atau pemanfaatan di semua sektor terutama yang terdampak negatif langsung kepada masyarakat," ujarnya, Jumat 16 Agustus 2024.

Lanjut dikatakan Suib, baik itu kawasan pertambangan dan energi, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan wisata, hingga infrastruktur.

"Kami juga akan menelaah kawasan kawasan baik permukiman, wisata, pertambangan dan lainnya yang selama ini ruangnya di buka oleh pemerintah tapi tidak dimanfaatkan secara maksimal atau bahkan hanya di pergunakan oleh oknum oknum tertentu," tambah Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar tersebut.

Suib Dinilai Bawa Dinamika Baru di Pilgub Kalbar 2024, Bisa Ulangi Kesuksesan Gibran Rakabuming

Lebih lanjut dikatakannya,  karenana Raperda RTRW yang sedang kami bahas berlaku 20 tahun kedepan maka pihaknya juga akan menyesuaikan dengan perda RPJPD yang sudah di selesaikan beberapa pekan yang lalu dengan cermat dan penuh kehati hatian. 

"Artinya kami akan melakukan restrukturisasi dan mereboisasi luasan kawasan peruntukannya, karena dalam 20 tahun kedepan konsep produksi atau hilirisasasi di kalbar harus berkonsep industri hijau sejalan dengan RPJPD kita," paparnya 

Untuk saat ini, kata Suib, pihaknya sedang memetakan ketatarungan yang seimbang dengan potensi dan luasan wilayah Kalbar.

Seperti diketahui, menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pengertian Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved