Pilgub Kalbar

Zulfydar Bocorkan Calon Gubernur Kalbar Pilihan PAN di Pilkada 2024, Ternyata Sosok Senior

PAN diketahui memberikan rekomendasi kepada Sutarmidji, Ria Norsan, Muda Mahendrawan hingga Lasarus sebagai Calon Gubernur Kalbar.

Net/Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar
Kantor Gubernur Kalimantan Barat yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Zulfydar Bocorkan Calon Gubernur Kalbar Pilihan PAN di Pilkada 2024 

Partai politik seperti PAN dikatakannya tentu berbicara untuk bantu dan kepentingan untuk rakyat. 

"Jadi lembaga kalah dengan perseorangan tidak boleh, tapi dapatkan lembaga mewakilkan perseorangan dan menjadi besar, itu harapan lembaga, perseorangan jangan meninggalkan lembaga dan rakyat," katanya.

"Apakah PAN memiliki poros sendiri? tentu dinamika politik, masih dinamis sekali, kalau calon sudah cukup dengan partai politiknya dan mampu menang, belum tentu partai politik yang lain menghitung sama. Apakah ada poros ketiga? belum tentu juga, masih dinamis. Politik harus beretika, jangan kemudian masyakarat yang dirugikan," tutup Zulfydar.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved