Pendidikan

JAWABAN Soal Tugas Penilaian PAI dan BP Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 4 Kewarisan dan Kearifan

Untuk lebih lengkapnya memang dianjurkan belajar langsung dari buku paket dengan mendownloadnya melalui link dalam artikel.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Gambar pada pelajaran Bab 4 Pelajaran PAI dan BP Kelas 12 Kurikulum Merdeka. Seluruh pembelajaran soal pada penilaian tugas ini sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. 

Jawaban : 

Seseorang tidak berhak menerima harta pusaka jika:

  • Murtad: Seseorang yang keluar dari Islam tidak berhak menerima warisan.
  • Pembunuhan: Seseorang yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan dari korban.
  • Perbedaan agama: Warisan tidak dapat dibagikan antara pewaris Muslim dan ahli waris non-Muslim.
  • Budak: Dalam konteks zaman dahulu, budak tidak berhak menerima warisan.
  • Hubungan darah yang tidak sah: Anak hasil hubungan di luar nikah tidak berhak mewarisi harta dari ayah biologisnya.

4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban : 

  • Suami: Menerima 1/4 dari total harta warisan karena istrinya memiliki anak, sehingga bagian suami adalah Rp. 30.000.000,00.
  • Anak perempuan: Menerima 1/2 dari total harta warisan, sehingga bagian anak perempuan adalah Rp. 60.000.000,00.
  • Ayah: Menerima 1/6 dari total harta warisan, sehingga bagian ayah adalah Rp. 20.000.000,00.

Sehingga pembagian harta warisan adalah:

  • Suami: Rp. 30.000.000,00
  • Anak perempuan: Rp. 60.000.000,00
  • Ayah: Rp. 20.000.000,00

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi.

Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris.

Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!

Jawaban : 

Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan meliputi:

  • Menjaga keadilan: Pembagian warisan yang adil sesuai dengan syariat Islam mencegah perselisihan dan ketidakadilan dalam keluarga.
  • Melindungi hak-hak ahli waris: Setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
  • Menjamin kesejahteraan keluarga: Pembagian harta warisan membantu menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
  • Mempererat hubungan keluarga: Proses pembagian warisan yang adil dan transparan dapat mempererat hubungan antaranggota keluarga dan mencegah pertikaian.
  • Meningkatkan ketakwaan: Menjalankan ketentuan syariat dalam pembagian warisan menunjukkan ketaatan kepada Allah dan meningkatkan ketakwaan umat Islam.

Link Download Buku Siswa Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 11 Di Sini

Link Download Buku Guru Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 11 Di Sini

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved