Pendidikan
JAWABAN Soal Tugas Penilaian PAI dan BP Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 4 Kewarisan dan Kearifan
Untuk lebih lengkapnya memang dianjurkan belajar langsung dari buku paket dengan mendownloadnya melalui link dalam artikel.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut soal latihan pada pelajaran PAI dan BP Kelas 12 Kurikulum Merdeka.
Pembahasannya pada tugas penilaian pengetahuan buku paket PAI dan BP Kelas 12 pada Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dan Islam.
Seluruh soal terdiri dari soal pilihan ganda dan essay sudah dilengkapi dengan kunci jawaban.
Tujuannya untuk memudahkan dalam belajar, sehingga siswa hanya mengikuti soal dan kunci jawaban saja.
Untuk lebih lengkapnya memang dianjurkan belajar langsung dari buku paket dengan mendownloadnya melalui link dalam artikel.
Baca juga: JAWABAN Soal Tugas Penilaian PAI dan BP Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 3 Munafik dan Keras Hati
Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Penilaian pengetahuan
a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!
1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah .
A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
Jawaban : B
2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah .
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
Jawaban : D
3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya .
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka
Jawaban : A
4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Jawaban : E
5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak.
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan
Jawaban : C
6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahi
D. asabah
E. ashabul buruj
Jawaban : D
7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah .
A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul iq
Jawaban : A
8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah .
A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah
Jawaban : A
9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah .
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan
Jawaban : A
10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah .
A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan
Jawaban : D
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban :
Jika semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada, yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Dalam pembagian harta warisan, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban :
Jika semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada, yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki, ayah, suami, dan kakek.
Bagian mereka akan ditentukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang mengatur pembagian warisan.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa
hal, coba sebutkan!
Jawaban :
Seseorang tidak berhak menerima harta pusaka jika:
- Murtad: Seseorang yang keluar dari Islam tidak berhak menerima warisan.
- Pembunuhan: Seseorang yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan dari korban.
- Perbedaan agama: Warisan tidak dapat dibagikan antara pewaris Muslim dan ahli waris non-Muslim.
- Budak: Dalam konteks zaman dahulu, budak tidak berhak menerima warisan.
- Hubungan darah yang tidak sah: Anak hasil hubungan di luar nikah tidak berhak mewarisi harta dari ayah biologisnya.
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban :
- Suami: Menerima 1/4 dari total harta warisan karena istrinya memiliki anak, sehingga bagian suami adalah Rp. 30.000.000,00.
- Anak perempuan: Menerima 1/2 dari total harta warisan, sehingga bagian anak perempuan adalah Rp. 60.000.000,00.
- Ayah: Menerima 1/6 dari total harta warisan, sehingga bagian ayah adalah Rp. 20.000.000,00.
Sehingga pembagian harta warisan adalah:
- Suami: Rp. 30.000.000,00
- Anak perempuan: Rp. 60.000.000,00
- Ayah: Rp. 20.000.000,00
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi.
Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris.
Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban :
Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan meliputi:
- Menjaga keadilan: Pembagian warisan yang adil sesuai dengan syariat Islam mencegah perselisihan dan ketidakadilan dalam keluarga.
- Melindungi hak-hak ahli waris: Setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
- Menjamin kesejahteraan keluarga: Pembagian harta warisan membantu menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
- Mempererat hubungan keluarga: Proses pembagian warisan yang adil dan transparan dapat mempererat hubungan antaranggota keluarga dan mencegah pertikaian.
- Meningkatkan ketakwaan: Menjalankan ketentuan syariat dalam pembagian warisan menunjukkan ketaatan kepada Allah dan meningkatkan ketakwaan umat Islam.
Link Download Buku Siswa Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 11 Di Sini
Link Download Buku Guru Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 11 Di Sini
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News
6 Tantangan Pengamalan Pancasila Bagi Peserta Didik Hadapi Era Reformasi |
![]() |
---|
Alur Daftar Online Sekolah dan Link Surat Pernyataan Ortu, Dokumen yang Harus Diunggah SPMB |
![]() |
---|
SOAL dan Jawaban Tes Toefl Bahasa Inggris Bagi Peserta Didik ataupun Yang Hendak Melamar Kerja |
![]() |
---|
35 JAWABAN IPS Kelas Semester 2 Untuk Ujian dan Ulangan Pilihan Ganda Terbaru |
![]() |
---|
Soal dan Jawaban Bahasa Jawa Kelas 8 Semester 2 Soal Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.