Berita Viral
Rincian Harga Listrik Terbaru Per September 2024 Semua Golongan di PLN, Tarif Token Cek Disini
Simak harga listrik terbaru per September 2024 di PLN seluruh Indonesia lengkap rincian tarif token cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak harga listrik terbaru per September 2024 di PLN seluruh Indonesia lengkap rincian tarif token cek disini.
Dalam beleid terbaru, pemerintah rutin melalukan penyesuian tarif dan harga sumber daya energi di tanah air.
Mulai dari BBM, listrik hingga Gas Elpiji.
Misalnya listrik, dalam satu kali pembelian, pelanggan akan diberikan nominal tertentu, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Walaupun mengisi token menjadi kegiatan yang sering dilakukan, masih banyak pelanggan yang belum paham berapa besaran kilowatt hour (kWh) yang didapatkan dalam sekali pembelian.
• Dibatasi Per September 2024, Segera Bikin QR Code untuk Beli BBM Pertalite dan Solar Cek Disini
Lantas, apabila beli token Rp 100.000, berapa kWh yang didapatkan oleh pelanggan?
Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?
Dikutip dari laman resmi PLN, pengisian token listrik prabayar akan dikonversikan ke dalam kWh.
Selain itu, pengisian token juga disesuaikan dengan tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut.
Dalam pengisian token, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda setiap daerahnya.
Misalnya, bagi pengguna rumah tangga untuk golongan R-1/TR dengan daya sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA) di wilayah DKI Jakarta, akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen.
Apabila warga DKI Jakarta membeli token listrik bulan Agustus 2024 sebesar Rp 100.000 dan memakai daya listrik 900 VA, maka akan dikenakan tarif dasar Rp 1.352 per kWh.
Untuk menghitungnya, pelanggan dapat mengurangi harga token listrik yang dibeli dengan pajak yang dikenakan, kemudian baru dibagi dengan tarif dasar
Berikut simulasinya:
(Harga token - PPJ daerah) / tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.352 = 71,745 kWh.
Jadi, pelanggan yang membeli token Rp 100.000 dengan listrik golongan 900 VA di Jakarta, pelanggan mendapatkan daya sebesar 71,745.
Tarif listrik per Agustus 2024
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai Kamis (1/8/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/7/2024), berikut rinciannya:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
• Dipermudah! Aturan Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik di PLN Per Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga
Tarif listrik tersebut dapat dijadikan acuan untuk menghitung besaran daya listrik yang didapatkan dalam pengisian token.
Namun, perlu diingat, pelanggan harus menyesuaikan PPJ tiap daerah yang berbeda, untuk mendapatkan hasil penghitungan yang tepat.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Burung Beo Mango Bantu Polisi Inggris Bongkar Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Tragis, Seorang Ibu Tewas Dikeroyok Anjing Liar di Dekat Taman Kota |
![]() |
---|
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.