CARA Mengurus KKS yang Rusak Lewat Bank Untuk Keperluan Mencairkan Bansos Agustus 2024

Berikut ini akan dibahas mengenai solusi bagi masyarakat yang Kartu ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah habis masa berlaku.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Atm dan buku rekening KKS BRI-Kemensos mengubah agen penyalur bansos PKH dan BPNT periode Juli-September yang semula dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia beralih melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.Maka dari itu penting untuk memastikan  bahwa ATM KKS yang  dimiliki KPM dalam kondisi aktif dan tidak kadarluasa.  

Namun perlu diketahui bahwa pencairan dana bantuan PKH tahap 2 ini berbeda-beda setiap daerahnya.

5 Bansos Tunai dan Non Tunai Sekaligus Bulan Agustus 2024! Ada Penyaluran Bansos Rp 400 Ribu di KKS

Berikut ini merupakan tata cara untuk mengecek apakah penerima namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak, yaitu:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id Klik Disini

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang ada di KTP

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

5. Klik bagian ‘Cari Data’

6. Setelah itu, muncul daftar penerima bantuan

Penerima manfaat akan mendapatkan informasi mengenai nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode, dan penyebaran status bansos.

Namun untuk para penerima manfaat yang namanya tidak muncul, maka sudah dapat dipastikan bahwa tidak akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Periode Salur PKH dan BPNT Lewat KKS PT Pos Indonesia Lebih Dahulu, Ini Langkah Pengecekan-Nya!

Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan, agar dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri Bansos PKH-BPNT Tahun 2024:

Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.

Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.

Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.

Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir.

Semoga bermanfaat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved