CARA Mengurus KKS yang Rusak Lewat Bank Untuk Keperluan Mencairkan Bansos Agustus 2024

Berikut ini akan dibahas mengenai solusi bagi masyarakat yang Kartu ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah habis masa berlaku.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Atm dan buku rekening KKS BRI-Kemensos mengubah agen penyalur bansos PKH dan BPNT periode Juli-September yang semula dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia beralih melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.Maka dari itu penting untuk memastikan  bahwa ATM KKS yang  dimiliki KPM dalam kondisi aktif dan tidak kadarluasa.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada bulan Pencairan bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI diperuntukkan bagi KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.

Untuk memastikan Bansos tahun 2024 diterima oleh KPM pemerintah memutuskan pencairan bantuan sosial dilakan secara tunai mandiri.

Pasalnya, Kemensos mengubah agen penyalur bansos PKH dan BPNT periode Juli-September yang semula dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia beralih melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.

Maka dari itu penting untuk memastikan  bahwa ATM KKS yang  dimiliki KPM dalam kondisi aktif dan tidak kadarluasa. 

Berikut ini akan dibahas mengenai solusi bagi masyarakat yang Kartu ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah habis masa berlaku.

Banyak masyarakat yang mengeluh dikarenakan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan atau PKH sudah habis masa berlaku atau kadaluarsa. 

Hal ini menyebabkan kartu ATM KKS tidak dapat digunakan oleh para penerima manfaat untuk mengambil dana PKH.

Selain PKH, Pada tahun 2024 dana bantuan pangan non tunai atau BPNT juga diterima secara tunai lewat KKS bank Himbara. 

KPM Wajib Mengetahui Syarat Bisa Lolos Program PENA dari Kemensos, Bantuan Sosial Khusus UMKM 2024!


Berikut ini merupakan solusi untuk masyarakat yang ATM bantuan sosial atau bansos PKH sudah habis masa berlaku, yaitu:

1. Penerima manfaat PKH harus melapor ke pendamping PKH

2. Setelah penerima melapor, penerima manfaat akan didampingi oleh pendamping PKH ke Bank Himbara sesuai dengan ATM untuk memperbaiki masa aktif kartu ATM kepada pihak Bank

3. Penerima manfaat juga bisa melakukan secara mandiri yaitu dengan melakukan penarikan dana PKH secara manual dengan mendatangi Bank Himbara seperti Bank BNI, BRI, dan Mandiri dengan membawa buku tabungan serta KTP.

Sebelum itu, para penerima harus mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau Bansos PKH atau tidak.

Para penerima dapat mengecek secara online melalui website Cek Bansos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana PKH tahap 2 sudah mulai dicairkan pada bulan April 2023 di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved