Berita Viral
RESMI! Daftar Pemilik Rekening Bank jadi Sasaran Ditjen Pajak Per Agustus 2024 Cek Disini
Inilah daftar resmi pemilik rekening bank yang menjadi sasaran pantauan dari Ditjen Pajak per Agustus 2024 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar resmi pemilik rekening bank yang menjadi sasaran pantauan dari Ditjen Pajak per Agustus 2024 cek disini.
Hal ini berdasarkan ketentuan baru pemerintah.
Dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk di dalamnya perbankan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa, pemilik rekening bank yang bisa dilihat isinya oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.
• Resmi Berlaku! DJP Kini Bisa Cek Rekening Keuangan Penunggak Pajak Per Agustus 2024, Ini Sanksinya
Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.
Adapun nominal pemilik rekening yang bisa dilihat isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar.
Simpanan di atas Rp 1 miliar memang tercatat terus meningkat.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nominal simpanan nasabah dengan tiering simpanan Rp 1 miliar - Rp 2 miliar pada Juni 2024 mencapai Rp 528,93 triliun atau meningkat 5,35 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
data tersebut terpantau dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 502,08 triliun.
Adapun secara bulanan tumbuh sebesar 0,93 persen dari Mei 2024 yang sebesar Rp 524,08 triliun.
Sementara total rekening simpanan dengan tiering Rp 1 miliar - Rp 2 miliar per Juni 2024 mencapai 372.182 rekening, meningkat dari Juni 2024 dengan total 354.415 rekening.
Terkait hal ini, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan mengatakan, pihaknya akan mengikuti adanya aturan tersebut.
"Pada saat ini pemeriksaan terhadap data oleh pajak memang sehubungan dengan adanya pemeriksaan atas dugaan tindak kriminal sehingga untuk law enforcement, bank siap bekerjasama," kata Lani, Senin 12 Agustus 2024.
Sementara Direktur Distribution and Institutional Funding BTN, Jasmin mengaku belum bisa berkomentar terkait aturan tersebut, dan di internal BTN juga disebut Jasmin memang belum ada kajiannya.
| Siswi Kelas 3 SD di Menendang Jadi Korban Perundungan, Pelaku Kakak Kelas hingga Siswi SMP |
|
|---|
| Video Perundungan Siswi SD Menendang Viral, Netizen Bereaksi Keras |
|
|---|
| Mobil Kepala Dinas Seruduk Kerumunan Siswa SD di Pandeglang, 1 Korban Meninggal |
|
|---|
| Sepatu Kekecilan yang Merenggut Nyawa: Kisah Pilu Siswa SMK di Samarinda |
|
|---|
| Eks Finalis Puteri Indonesia Asal Riau Ditangkap, Diduga Jadi Dokter Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Daftar-Pemilik-Rekening-Bank-yang-Diawasi-Ditjen-Pajak-Per-Agustus-2024-Cek-Disini.jpg)