Berita Viral

Resmi Berlaku! DJP Kini Bisa Cek Rekening Keuangan Penunggak Pajak Per Agustus 2024, Ini Sanksinya

Resmi berlaku aturan baru kini pemerintah bisa mengecek rekening bank milik warga yang suka mengemplang atau menunggak pajak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak. Resmi Berlaku! DJP Kini Bisa Cek Rekening Keuangan Warga Penunggak Pajak Per Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru kini pemerintah bisa mengecek rekening bank milik warga yang suka mengemplang atau menunggak pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis  mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu 11 Agustus 2024.

Diperketat! Nasabah Resmi Dilarang Buka Rekening Bank, Kini Wajib Identifikasi Keuangan

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa dengan terbitnya aturan tersebut membuat Menteri Keuangan memperketat pengawasan rekening keuangan di Lembaga Keuangan.

PMK 47/2024 tersebut menambahkan aturan tentang prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi. Jika nasabah Lembaga Keuangan menolak mengikuti prosedur identifikasi maka nasabah tersebut tidak dapat membuat rekening keuangan. Artinya, hanya nasabah patuh yang dapat dilayani oleh Lembaga Keuangan di Indonesia.

"Bukan hanya nasabah baru, nasabah lama yang tidak patuh sekarang terancam tidak dapat melakukan setoran, penarikan, dan transfer di rekening keuangan," ujar Raden pada, Minggu 11 Agustus 2024.

Raden menyebut, ketentuan tersebut akan memaksa nasabah untuk melakukan pengungkapan identitas sebenarnya di Lembaga Keuangan. Pengungkapan identitas yang sebenarnya, pada akhir akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal (DJP) Pajak untuk melakukan pengawasan perpajakan.

Menurutnya, rekening keuangan merupakan darah bagi perusahaan. Dengan diketahuinya rekening keuangan, maka kehidupan di perusahaan tersebut akan dapat terawasi dengan baik.

Nah, hal tersebut dapat digunakan oleh DJP Kemenkeu untuk menggali potensi pajak bagi pengusaha yang tidak lapor dan bayar pajak.

"Satu-satunya cara menghindari pajak dengan cara tidak menyimpan uang di Lembaga Keuangan. Tapi, berapa banyak pengusaha yang masih menyimpan uangnya di lemari rumahnya?," katanya.

Raden menyebut, DJP setelah mendapatkan data Rekening Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membandingkan dengan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan daftar harta yang dimilikinya setiap akhir tahun, atau 31 Desember setiap tahun. Daftar harta tersebut termasuk rekening keuangan baik rekening bank, asuransi, maupun rekening bursa. Baik bursa efek, maupun bursa komoditas.

Nah, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak melaporkan adanya rekening bank, misalnya, maka dianggap tidak memiliki rekening bank. Kemudian disandingkan dengan data dari OJK. Jika ternyata terdapat data rekening bank dari OJK, maka Wajib Pajak tersebut akan diberikan surat oleh kantor pajak.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved