PDAM Tirta Raya Siap Bayar Sisa 8 Titik, Asal Ada Tagihan Masuk

Ia menjelaskan kronologis permasalahan ini dari sudut pandang dan serta adanya sejumlah dokumen-dokumen resmi

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Direktur PDAM Tirta Raya Mula Putra saat tunjukan berkas pembayaran dan SPK pekerjaan lima titik tahun 2014 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Perusahaan umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya menegaskan pihaknya siap membayar sisa 8 titik pekerjaan  yang di akui oleh Iwan Darmawan selaku pelapor, asal bisa melakukan penagihan sesuai prosedur.

Pernyataan ini disampaikan Direktur utama PDAM Tirta Raya Mula Putra saat di konfirmasi wartawan pada Selasa 13 Agustus 2024 saat ditemui ruang kerjanya.

Ia menuturkan dirinya menanggapi informasi yang beredar terkait adanya kelembagaannya yang dirinya pimpin saat ini, maka  dirinya turut buka suara untuk memberikan klarifikasi.

Direktur umum PDAM Tirta Raya Mula Putra mengatakan dirinya ikut  buka suara terkait adanya kabar atau berita yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Raya , Uray Wisata serta nama Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Ia menjelaskan kronologis permasalahan ini dari sudut pandang dan serta adanya sejumlah dokumen-dokumen resmi yang dimiliki PDAM Tirta Raya saat ini terkait permasalahan tersebut.

Baca juga: Tertarik BUMDes di Desa Parit Baru, Dirjen Pemdes Datangi Kubu Raya

"Permasalahan ini bermula sejak tahun 2013 lalu, yang dimana dilakukan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PDAM Tirta Raya terhadap lima titik yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya," Katanya.

Dikatanya lagi, Dari kelima titik Pemasangan Pipa tersebut, dikerjakan oleh 4 kontraktor yang berbeda yaitu, Cv. Swan dengan dua titik pengerjaan, Cv. Yuro Prima, Cv. Bangun Wijaya, dan Cv. Rodatama, dengan nomor SPK No 22-26/PL/SPK.PDAM-KKR/II/2014 dengan nilai kontrak persatu paket PL sekitar Rp 189 juta- 194 juta.

"Kelima titik pekerjaan tersebut sudah di bayarkan oleh direktur utama PDAM Tirta Raya," ujarnya seraya menunjuk berkas bukti pembayaran dan SPK.

Lanjutnya, namun berdasarkan informasi yang beredar, pihak pelapor mengatakan bahwa masih terdapat delapan titik yang belum diselesaikan pembayarannya.

"Namun untuk ke 8 titik pekerjaan, kita hingga saat ini belum mengetahui lokasi dan belum di serah terimakan, selain itu hingga saat ini juga belum ada tagihan yang masuk ke kita," ungkapnya.

"Jika ada masuk tagihannya, tentu akan kita proses yang diantaranya di audit dan diserah terimakan ke kita, yang tentunya melalui proses prosedur yang berlaku, dan kita juga menyayangkan seharusnya hal ini sudah bisa terselesaikan oleh direktur yang lama karena jabatan beliau berakhir di tahun 2017," ungkapnya.

Tak hanya itu, terkait permasalahan ini, Direktur PDAM Tirta Raya Mula Putra menyebutkan pada tahun 2022, dirinya sudah pernah di panggil oleh Polda Kalbar  untuk menjadi saksi terhadap laporan ini.

"Kami pernah dipanggil sebagai saksi pada tahun 2022 lalu, kalau tidak salah saat itu Kasubdit nya pak Wira dan kepada beliau juga kita telah beritikad baik untuk memberikan solusi kepada pelapor untuk melakukan penagihan kepada PDAM Tirta Raya Kubu Raya, karena setahu kami secara administrasi sampai saat ini belum pernah ada surat tagihan dari pihak pelapor," ungkapnya.

Dikatakannya lagi, saat dilakukan mediasi pihaknya sempat di dampingi oleh Inspektorat yang kebetulan sebagai dewan pengawas untuk melakukan penagihan bahkan bila perlu kami rela dituntut secara perdata oleh pelapor.

"Pada saat mediasi, kami yang didampingi oleh Inspektorat sebagai dewan pengawas tidak hanya menyarankan kepada pelapor untuk melakukan penagihan, akan tetapi juga kami menyarankan untuk mengajukan tuntutan secara perdata, mengapa demikian, karena kami ingin supaya ada keterikatan agar kami bisa membayar pekerjaan ini, karena kami tidak ingin jika langsung diselesaikan kemudian menjadi temuan Totallose, yang bayar bisa kena Tipikor, yang dibayar Tipikor juga, kan berbahaya itu yang kami hindari," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved