PDAM Tirta Raya Siap Bayar Sisa 8 Titik, Asal Ada Tagihan Masuk

Ia menjelaskan kronologis permasalahan ini dari sudut pandang dan serta adanya sejumlah dokumen-dokumen resmi

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Direktur PDAM Tirta Raya Mula Putra saat tunjukan berkas pembayaran dan SPK pekerjaan lima titik tahun 2014 

Ditempat yang sama, ia menyebutkan dirinya sangat menyayangkan permaslahan ini terjadi, kenapa sekarang tuntutannya mengarah ke personal pribadi seseorang, padahal tagihan sebelumnya 5 titik sudah jelas dibayar secara lembaga.

Kemudian ia menerangkan, PDAM Tirta Raya ini merupakan perusahaan yang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimana badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan pengelolaanya maka tangungjawab sepenuhnya berada di Direktur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved